BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Riza Zulfikar resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Promosi Doktor Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) yang digelar di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung, pada Selasa (11/3/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S., dengan promotor Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M., serta co-promotor Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
Bertindak sebagai penguji adalah Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum., Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Hj. N. Ike Kusmiati, S.H., M.Hum.
Dalam disertasinya yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Menurut Hukum Nasional dan Hukum Internasional, Riza menyoroti perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) penerima protokol dari PPAT lain.
Ia mengkaji kepastian hukum terhadap protokol PPAT yang selama ini masih menghadapi ketidakjelasan dalam praktik. Termasuk bagaimana penyimpanan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan.
“Tujuan penelitian saya adalah melihat apakah ada perlindungan hukum bagi PPAT penerima protokol, memastikan kepastian hukum terhadap protokol PPAT. Serta menentukan bagaimana dan ke mana protokol PPAT seharusnya diserahkan agar ada kejelasan dalam regulasi,” ujar Riza usai sidang.
Riza menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Menelaah norma hukum yang berlaku serta melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan.
Hasil dan Harapan
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi PPAT penerima protokol belum memiliki aturan yang jelas. Sehingga terjadi kekosongan hukum.
Dalam praktiknya, PPAT penerima protokol sering kali ditetapkan sebagai turut tergugat dalam perkara perdata, meskipun hanya menjalankan ketentuan hukum.
Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya Rumah Protokol PPAT sebagai solusi penyimpanan protokol yang lebih aman, serta menekankan bahwa protokol PPAT seharusnya dikelola sebagai arsip negara dandiserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Riza dinyatakan lulus dengan IPK 3,81 dan predikat sangat memuaskan, menjadi lulusan ke-114 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas. Ia berharap penelitiannya dapat memperjelas konsep hukum terhadap protokol PPAT di masa mendatang.
“Saat ini banyak PPAT yang berpikir dua kali untuk menerima protokol dari PPAT lain karena adanya risiko gugatan hukum. Seharusnya negara mengambil alih tugas ini dari sektor privat, karena protokol PPAT berkaitan dengan penerimaan pajak dan peralihan hak atas tanah, sehingga peran pemerintah sangat diperlukan,” ungkapnya.
Terkait Pascasarjana Unpas, Riza menyampaikan apresiasi dan harapannya. “Alhamdulillah, meskipun saya menempuh studi selama enam tahun, saya berharap Pascasarjana Unpas semakin baik dan terus menghasilkan lulusan yang berkualitas,” tuturnya. (han)