CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gubernur Jabar Soroti Kasus Dokter RSHS dan Tambang Ilegal

Hanna Hanifah
12 April 2025
Gubernur Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ketua Dewan Pangaping Paguyuban Pasundan TB Hasanuddin dan Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Sabtu (12/4/2025). (foto; pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kasus Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memicu perhatian publik, termasuk dari Gubernur Jawa Barat atau Jabar, Dedi Mulyadi.

Dedi menegaskan bahwa kasus ini bukan semata soal upaya damai. Tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi, khususnya dunia kedokteran.

“Saya dengar bahwa ada aspek-aspek yang bersifat perdamaian. Intinya bukan itu masalahnya. Intinya adalah kita harus membangun kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap perguruan tinggi, kemudian dunia kedokteran. Jadi, hukumannya harus tegas dan harus cepat diambil keputusan yang bersifat hukum dari perguruan tingginya, karena itu menyangkut kepercayaan,” ujar Dedi saat menghadiri acara Silaturahmi Ba’da Idulfitri 1446 H Keluarga Besar Paguyuban Pasundan, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga:   Keren & Kreatifnya Sepatu Buatan Siswa SMA Ini

Gubernur Jabar juga menyoroti sistem rekrutmen pendidikan kedokteran yang menurutnya perlu dievaluasi.

“Kita jujur di hari ini, yang masuk kedokteran itu yang punya duit. Pintar saja tidak cukup,” katanya.

Tambang Ilegal dan Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi turut menyoroti persoalan tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat.

Baca juga:   Gubernur Jabar Dukung Anindya Bakrie Pimpin Kadin 2021

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal harus segera dilakukan, dan bukan semata berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Tetapi juga menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Semua akan berurusan dengan Kejaksaan Tinggi. Harus segera dilakukan penindakan terhadap seluruh daerah yang menjadi objek tambang ilegal. Kalau sudah ada penindakan, mau direboisasi atau tidak oleh pelakunya, pemerintah provinsi pasti akan melakukan reboisasi,” tegasnya.

Baca juga:   Emil Ajak Generasi Millennial Kompetitif

Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada hari yang sama menyoroti pentingnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendampingi pemerintah daerah dalam pembenahan tambang dan perlindungan lingkungan.

“Kejati Jawa Barat akan mendampingi bupati dan wali kota. Tapi jika masih ada yang korupsi, saya minta tenggelamkan,” ujarnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dedi MulyadiDokter PPDS RSHS Bandunggubernur jabartambang ilegal


Related Posts

Korban Longsor Cisarua
HEADLINE

Gubernur Jabar Beri Santunan Rp25 Juta untuk Korban Longsor Cisarua

28 Januari 2026
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tinjau longsor Pasirlangu, Bandung Barat. KDM bantu evakuasi 3 jenazah dan soroti alih fungsi lahan sebagai penyebab utama. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Lokasi Longsor Pasirlangu Dan Evakuasi 3 Jenazah Korban Di Tengah Timbunan Material

24 Januari 2026
Update terbaru longsor Desa Pasirlangu, Bandung Barat. 10 kantong jenazah masuk posko DVI, 71 orang hilang, dan Gubernur Dedi Mulyadi soroti alih fungsi lahan. (Echi/pasjabar)
HEADLINE

Identifikasi Korban Longsor Pasirlangu: Tim DVI Polda Jabar Terima 10 Kantong Jenazah Sementara 71 Warga Masih Dilaporkan Hilang

24 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Foto: REUTERS/Ana Beltran
HEADLINE

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

2 Februari 2026

MADRID, WWW.PASJABAR.COM -- Real Madrid menjamu Rayo Vallecano dalam lanjutan kompetisi LaLiga yang berlangsung di Stadion Santiago...

Foto: AFP/PIERO CRUCIATTI

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

2 Februari 2026
natrium mi instan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

2 Februari 2026
Longsor Cisarua

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

2 Februari 2026
Mikroalga itb

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

2 Februari 2026

Highlights

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi

Masuki Hari Ke-10, SAR Perluas Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua

SNPMB 2026 Ingatkan Batas Akhir Finalisasi PDSS Sekolah 2 Februari

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.