SOREANG, WWW.PASJABAR.COM – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan sejumlah capaian dan tantangan pembangunan dalam Sidang Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (21/4/2025).
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah keterbatasan unit Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Yang berdampak pada indeks pendidikan dan meningkatnya pernikahan dini di wilayahnya.
Dalam paparannya, Dadang menyebutkan bahwa Kabupaten Bandung mencatat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,59 poin di akhir 2024, naik 0,56 poin dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan ini ditopang oleh indeks kesehatan (84,97), indeks pengeluaran (74,12), dan indeks pendidikan (65,89).
Namun demikian, ia menyoroti bahwa indikator pendidikan masih perlu perhatian serius.
“Harapan Lama Sekolah (HLS) masyarakat Kabupaten Bandung tidak sebanding dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Karena kewenangan pengelolaan SLTA masih berada di tangan Pemprov Jawa Barat,” ungkap Bupati yang akrab disapa Kang DS.
Ia menuturkan, selama periode pertamanya menjabat, Pemkab Bandung berhasil mendirikan 27 SMP baru. Namun upaya membangun 22 SMA/SLTA baru hingga kini belum terwujud karena terkendala regulasi.
Kang DS pun mengusulkan agar kewenangan pengelolaan SLTA dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau memang keinginan membangun SLTA baru tidak diberikan, apakah bisa kewenangan pengelolaan ini dikembalikan kepada kabupaten/kota?” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan jumlah SLTA tidak hanya berdampak pada rendahnya indikator pendidikan. Tetapi juga mendorong terjadinya pernikahan dini.
Ia mencontohkan situasi di Kecamatan Pangalengan, di mana minimnya akses pendidikan menyebabkan banyak lulusan SMP menikah muda. Karena tidak dapat melanjutkan sekolah.
Kewenangan Pengelolaan SLTA
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan SLTA berada di tangan pemerintah provinsi. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Untuk mengubah kebijakan itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat dan DPR RI. Kami di provinsi hanya menjalankan keputusan pusat,” ujar Erwan.
Meski begitu, ia memastikan bahwa Pemprov Jabar akan tetap memprioritaskan pembangunan sektor pendidikan.
Dari efisiensi anggaran senilai Rp5,1 triliun tahun ini, sebesar Rp1,6 triliun dialokasikan untuk pembangunan Pendidikan. Termasuk gedung SLTA.
Ia juga membuka peluang bagi Kabupaten Bandung dan daerah lain untuk mengajukan pembangunan SLTA baru dari anggaran tersebut.
Dukungan terhadap usulan Bupati Bandung juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ia menyatakan bahwa untuk merealisasikan pengembalian kewenangan SLTA ke daerah, perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Itu harus melalui perubahan undang-undang. Tapi ini wacana yang sangat bagus karena dengan kewenangan di kabupaten/kota, pengelolaan pendidikan bisa lebih optimal,” ujar politisi PKB tersebut.
Kang Haji Cucun menambahkan bahwa DPR RI sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Untuk membahas potensi revisi UU tersebut demi mendukung penguatan pendidikan di daerah. (*)