Bandung, www.pasjabar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan YI, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013 hingga 2018, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar resmi melakukan penahanan terhadap YI pada Jumat, 23 Mei 2025.
Eks Sekda YI ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.
Selanjutnya, ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Penahanan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain berinisial S dan RBB dalam kasus yang sama.
Dugaan Penyerobotan Aset Negara
YI diduga terlibat dalam penguasaan aset milik Pemerintah Kota Bandung secara melawan hukum.
Tanah negara tersebut digunakan oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari untuk keperluan operasional Kebun Binatang Bandung.
Perbuatan ini dinilai telah merugikan keuangan negara karena tanah tersebut seharusnya menjadi aset milik pemerintah daerah yang dijaga dan dikelola sesuai aturan perundang-undangan.
Pihak kejaksaan mendalami peran YI dalam memfasilitasi penggunaan tanah negara oleh pihak yayasan tanpa dasar hukum yang sah.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dan sejauh mana dampak finansial yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Dalam kasus ini, YI disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Primair, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, ia juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Selain itu, penyidik juga menyusun dakwaan kedua dengan kombinasi pasal serupa namun menambahkan Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang mengatur peran serta dalam melakukan tindak pidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. (Uby)












