JAWA BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) terus mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Aturan jam malam peserta didik ini mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi peserta didik mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Sosialisasi serentak digelar pada Minggu (1/6/2025) di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah yang mencakup 27 kabupaten/kota di Jabar.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Disdik Jabar. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat. Serta seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
“Tim yang turun ke lapangan melibatkan unsur Satpol PP, Kodim, Polres, pejabat Disdik kabupaten/kota, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, kepala desa, dan unsur masyarakat lainnya,” jelas Purwanto.
Bahkan di beberapa daerah, sosialisasi turut dihadiri langsung oleh bupati setempat.
“Titik-titik lokasi yang didatangi umumnya merupakan tempat keramaian yang biasa dikunjungi pelajar pada malam hari,” tambahnya.
Meski demikian, Purwanto mengakui masih perlunya pembangunan supporting system yang lebih efektif. Guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal.
SE Gubernur ini, kata Purwanto, bertujuan membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Melalui kebijakan tersebut, peserta didik diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Pembentukkan Karakter Peserta Didik
Pembatasan ini dimaksudkan untuk membangun lingkungan yang kondusif. Terhadap pembentukan karakter, kedisiplinan, dan keselamatan anak-anak serta remaja.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian dalam penerapannya. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal juga diperbolehkan, asalkan diketahui oleh orang tua atau wali.
Pengecualian lainnya meliputi situasi darurat, bencana, atau kondisi khusus lain dengan sepengetahuan orang tua/wali.
“Peserta didik yang dimaksud adalah mereka yang sedang menempuh proses pembelajaran di tingkat pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus. Dalam rangka pengembangan potensi diri,” jelas Purwanto.
Pelaksanaan kebijakan ini, lanjutnya, membutuhkan sinergi lintas sektor. Bupati dan Wali Kota bertanggung jawab mengoordinasikan penerapan kebijakan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Sementara itu, Disdik Provinsi Jabar mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Wali Kota melalui Disdik kabupaten/kota maupun Disdik Jabar akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” tegas Purwanto. (*)












