BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal.
Mulai Senin (1/9/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama pemerintah kota/kabupaten akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, salah satunya pengemudi ojek online.
Kebijakan ini disampaikan Dedi Mulyadi saat menyapa warga di area Gedung Sate, Kota Bandung. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara untuk memberikan rasa adil bagi masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang bekerja tanpa jaminan perlindungan kerja.
“Pekerja sektor informal selama ini kerap terabaikan dari jaminan perlindungan kerja. Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka juga mendapatkan hak yang sama dalam perlindungan sosial,” ujar Dedi.
Pada tahap awal, program ini akan menyasar sekitar 3 juta pekerja informal. Jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi 5 juta orang dalam beberapa tahun ke depan.
Dedi menyebutkan, pekerja yang berhak mendapat fasilitas ini di antaranya adalah pengemudi ojek online, supir angkutan umum, petani, dan nelayan.
“Bagi mitra ojol yang ingin mendapatkan bantuan asuransi dari Pemprov Jabar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Sosial Mobile (JMO) atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah, namun minim perlindungan.
Program tersebut juga diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja informal di Indonesia. (uby)












