BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) Wilayah Jawa Barat mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengganti Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).
Dalam pernyataan sikap BEM SI diwakili Presiden Mahasiswa KM ITB Royyan Abdullah Dzakiy mengatakan memang Jokowi tidak secara langsung memberikan pernyataan mengesahkan RUU KPK. Namun sesuai dengan sistem, menurutnya RUU KPK akan otomatis berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/2019).
“Artinya setelah 30 hari (pengesahan RUU KPK oleh DPR) memang dari Presiden Jokowi tidak memberikan pernyataan mengesahkan, tapi dia secara sistem akan langsung disahkan, artinya bakal otomatis berjalan,” kata Royyan di Monumen Perjuangan Rakyat, Kota Bandung, Kamis.
Maka dari itu pihaknya mendesak agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu. Karena menurutnya RUU KPK dinilai hanya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami mengingatkan masyarakat dan Presiden agar mengangkat tuntutan yang telah diangkat berkali-kali, yaitu mengeluarkan Perppu untuk mengagalkan RUU KPK,” katanya.
Meski dalam aturannya Perppu hanya bisa dikeluarkan Presiden di saat kondisi yang mendesak, namun menurutnya Jokowi bisa mengeluarkan Perppu karena memiliki hak prerogatif.
Dengan mengeluarkan Perppu, menurutnya Presiden dapat dinilai maksimal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Yang kita tunggu-tunggu adalah atensi dari Presiden sendiri bahwa beliau menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi, itu yang kita tunggu dari presiden dengan mengeluarkan Perppu ini,” katanya.
Selain itu pihaknya juga menuntut agar presiden dapat mencoret pimpinan KPK yang terpilih yakni Firli Bahuri karena dianggap bermasalah dan memiliki catatan negatif.
“Kami menuntut Presiden untuk tidak mengesahkan pimpinan KPK terpilih yang terbukti memiliki catatan negatif, kami minta beliau dicoret melalui mekanisme yang transparan,” kata dia. (*/antaranews)