BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung turut diperiksa sebagai saksi.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari unsur Pemerintah Kota Bandung dan pihak swasta.
Selain melakukan pemeriksaan, tim penyidik juga menggelar penggeledahan di beberapa lokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Masih Tahap Penyidikan Umum
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan masih berada pada tahap penyidikan umum. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan para saksi serta menelusuri barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Hingga saat ini Wakil Wali Kota Bandung masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak dan bukti-bukti yang sudah kami dapatkan,” ujar Irfan Wibowo.
Ia menambahkan, Kejari Kota Bandung akan terus menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tersebut. (rif/uby)












