WWW.PASJABAR.COM – Kalender resmi tahun 2026 mencatat total 25 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Jika dikombinasikan dengan hari Minggu dan akhir pekan, masyarakat dapat menikmati total 42 hingga 48 hari libur efektif sepanjang tahun depan.
Informasi ini menjadi acuan penting bagi ASN, pekerja swasta, pelajar, dan masyarakat umum untuk menyusun jadwal kerja, sekolah, serta rencana liburan keluarga secara lebih efisien.
Mengetahui jadwal tanggal merah dan cuti bersama sejak awal tahun membantu mengoptimalkan waktu istirahat tanpa mengganggu rutinitas.
Daftar Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Nasional 2026
Berdasarkan kalender resmi pemerintah, berikut daftar hari libur nasional 2026:
-
1 Januari: Tahun Baru 2026
-
16 Januari: Isra Mikraj
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi
-
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
3 April: Wafat Yesus Kristus
-
5 April: Paskah
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
-
31 Mei: Hari Raya Waisak
-
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
-
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
-
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, cuti bersama 2026 ditetapkan pada:
-
2 Januari: Tahun Baru
-
18 Februari: Tahun Baru Imlek
-
20, 23–24 Maret: Idul Fitri
-
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei: Idul Adha
-
24 Desember: Natal
Cuti bersama tersebut umumnya ditempatkan berdekatan dengan hari besar nasional dan keagamaan agar masyarakat dapat memanfaatkan libur panjang atau long weekend.
Long Weekend Strategis 2026
Dengan kombinasi tanggal merah dan cuti bersama, masyarakat bisa menikmati sejumlah long weekend menarik, di antaranya:
-
Tahun Baru Imlek (14–17 Februari): Libur empat hari dari Sabtu hingga Selasa.
-
Nyepi dan Idul Fitri (18–24 Maret): Libur panjang tujuh hari untuk mudik dan liburan keluarga.
-
Paskah (3–5 April): Tiga hari libur beruntun.
-
Kenaikan Yesus Kristus (14–17 Mei): Libur empat hari berturut-turut.
-
Waisak dan Hari Lahir Pancasila (30 Mei–1 Juni): Libur tiga hari akhir pekan.
-
HUT Kemerdekaan RI (15–17 Agustus): Libur tiga hari untuk memperingati Proklamasi.
-
Natal (24–27 Desember): Libur empat hari untuk penutupan tahun.
Jika digabungkan dengan akhir pekan, total libur efektif 2026 bisa mencapai 42 hingga 48 hari, memberi peluang besar bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan wisata, short trip, atau liburan keluarga.
Tips Memaksimalkan Libur 2026
-
Rencanakan cuti lebih awal agar bisa menggabungkan hari kerja dengan long weekend tanpa mengganggu jadwal kantor.
-
Atur jadwal sekolah dan pekerjaan supaya tidak menumpuk setelah libur panjang.
-
Gunakan tanggal merah nasional untuk kegiatan menyegarkan diri, rekreasi singkat, atau aktivitas edukatif keluarga.
-
Manfaatkan cuti bersama agar bisa libur lebih panjang tanpa mengurangi jatah cuti pribadi.
Kalender resmi 2026 memudahkan masyarakat menyusun agenda kerja dan liburan dengan lebih terencana. Dengan manajemen waktu yang baik, setiap orang bisa menikmati waktu istirahat maksimal tanpa mengorbankan produktivitas.












