CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 5 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Warga Bandung Masih “Blank” Soal KUHP Baru: Antara Skeptis dan Harapan akan Keadilan

Tiwi Kasavela
14 November 2025
Warga Bandung Masih “Blank” Soal KUHP Baru: Antara Skeptis dan Harapan akan Keadilan

Ilustrasi (tiwi/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wacana penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 rupanya belum sepenuhnya tersentuh oleh masyarakat di tingkat akar rumput.

Di tengah derasnya arus informasi digital, sebagian warga Bandung justru mengaku belum tahu apa saja perubahan yang akan hadir dalam aturan pidana nasional tersebut.

Sukma (32), seorang pegiat literasi asal Bandung, mengaku tidak mengikuti isu KUHP baru karena rasa lelah terhadap banjir informasi.

“Aku termasuk yang skeptis, trust issue juga. Agak lelah dengan banyaknya informasi, jadi sekarang hanya akses yang benar-benar perlu. Kalau nggak berhubungan langsung, ya nggak cari tahu,” ujarnya.

Meski begitu, ia berharap KUHP baru bisa mengedepankan asas keadilan.

“Aku nggak tahu detailnya, tapi semoga ada pihak yang benar-benar membela masyarakat kecil, bukan sekadar formalitas kebijakan.”

Hal serupa disampaikan Ginaya (22), mahasiswi yang mengaku hanya tahu sepintas lewat media sosial.

“Aku tahu kalau ada perubahan tahun depan, tapi nggak tahu apa yang diubah. Paling lihat infografis sekilas dari media sosial. Belum tertarik cari tahu lebih jauh karena belum paham. Harapannya sih, KUHP yang baru jangan sampai merugikan banyak orang,” katanya polos.

Sementara itu, Ranti (26), seorang editor, mengaku baru mendengar sepintas soal KUHP dari temannya yang kuliah di jurusan hukum.

Baca juga:   PERTAMINA PRIME Siap Salurkan Pasokan Energi Nasional

“Masih sinang-sinawang, belum tahu betul. Harapannya sih, ada kajian dari masyarakat, sosialisasinya lebih luas. Soalnya kebijakan seringnya ketok palu di level elit, tapi nggak sampai ke akar rumput,” tuturnya.

Senada dengan itu, Ahmad (27), guru di salah satu sekolah di Bandung, juga belum mengetahui isi KUHP baru.

“Belum tahu sama sekali, soalnya aku nggak terlalu aktif di media sosial. Kalau obrolan sehari-hari juga jarang bahas politik, paling berita viral aja,” ucapnya.

Ia berharap aturan baru ini bisa “adil dan menyentuh semua lapisan masyarakat.”

Fenomena ini menunjukkan bahwa menjelang diberlakukannya KUHP baru, tingkat kesadaran publik masih rendah.

Di satu sisi, masyarakat mulai jenuh dengan arus informasi yang tak berhenti; di sisi lain, belum ada kanal komunikasi yang secara konkret mengajak warga memahami dampak langsung dari perubahan hukum tersebut.

LBH Bandung: Pembentukan Tak Libatkan Masyarakat Secara Bermakna

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono (periode 2024–2028), menilai bahwa salah satu persoalan utama dalam lahirnya KUHP baru adalah tidak dilibatkannya korban maupun kelompok rentan secara bermakna.

“Salah satunya itu tuh, kami catat bahwa pembentukan KUHP baru ini tidak melibatkan korban dan kelompok rentan.

Jadi kalau sekarang hasilnya tidak merata dan masyarakat belum tahu, ya itu wajar. Karena dari awal sifat pembentukannya pun seperti itu—tidak melewati proses partisipasi yang bermakna,” ujarnya.

Baca juga:   Ketua MRI Bangka Ajak Berbagi Berjuta Aksi Kemanusiaan

Menurut Heri, yang dimaksud partisipasi bermakna bukan sekadar sosialisasi formal atau diskusi simbolik, tetapi keterlibatan aktif masyarakat dalam memberi masukan dan menyuarakan kerentanan mereka.

“Negara seharusnya aktif, tidak hanya memposisikan warga sebagai objek sosialisasi saja.

Tapi juga menerima masukan, mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan, dan memastikan masyarakat yang akan terdampak itu benar-benar paham.

Karena yang akan langsung terkena efek dari KUHP itu sendiri adalah warga,” jelasnya.

Heri juga menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan masalah di lapangan, terutama yang berkaitan dengan privasi, kebebasan berekspresi, serta moralitas publik.

“Kalau soal pasal-pasal yang menimbulkan masalah, banyak. Kami soroti pasal tentang kritik terhadap lembaga negara dan presiden.

Dalam KUHP baru, menjatuhkan penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara bisa dipidana, padahal itu bisa mengancam ruang demokrasi. Begitu juga soal demonstrasi—sebelumnya cukup dengan pemberitahuan, tapi sekarang diatur dengan izin.

Ini berbahaya, karena izin bisa ditolak oleh penguasa. Lalu pasal-pasal tentang perzinaan dan kohabitasi juga bermasalah, karena membuka ruang negara masuk ke wilayah privat warga,” paparnya panjang.

Dari sisi lembaga bantuan hukum, LBH Bandung sendiri hingga kini belum memiliki program edukasi spesifik soal KUHP baru.

Baca juga:   Demo Mahasiswa Tolak KUHP di DPRD Jabar Berujung Ricuh

Hal itu, kata Heri, karena para praktisi hukum pun masih perlu waktu untuk menganalisis dan memahami perubahan yang terjadi.

“Kami masih melihat kembali anotasinya, mempelajari konsep dan asasnya. Sebab bagi kami sebagai praktisi, KUHP baru ini akan berpengaruh langsung pada kerja-kerja advokasi.

Tapi untuk program ke masyarakat, memang belum ada yang spesifik. Lagi pula, masyarakat pun belum banyak yang bertanya tentang KUHP baru ini,” terangnya.

Sosilisasi Daerah

Ia juga menilai, lemahnya sosialisasi di tingkat daerah menunjukkan belum adanya koordinasi yang kuat antara pusat dan pemerintah lokal.

Sebagai penutup, Heri menekankan pentingnya kesadaran warga terhadap hak-hak mereka sebelum aturan itu benar-benar diterapkan.

“Yang paling penting bagi masyarakat luas adalah sadar akan haknya. Karena KUHP ini berkaitan dengan menghukum orang, hukum pidana.

Kita harus menjaga agar negara tidak sewenang-wenang melakukan penangkapan atau kriminalisasi berlebihan. Masyarakat perlu paham haknya supaya tidak jadi korban over-criminalization,” tegasnya.

Di tengah minimnya sosialisasi dan partisipasi publik, wacana pemberlakuan KUHP baru masih menjadi wilayah abu-abu di mata warga Bandung.

Namun satu hal yang pasti: di balik sikap skeptis, ada harapan sederhana bahwa hukum seharusnya hadir bukan untuk menakuti, melainkan melindungi. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: hukumKUHP


Related Posts

ruang lingkup hukum islam
CAHAYA PASUNDAN

Ruang Lingkup Hukum Islam

1 Mei 2026
peradilan militer
HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

21 April 2026
Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum
PASNUSANTARA

Implementasi KUHP Baru, Notaris Ditekankan Ikuti Mekanisme Hukum

13 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persija tidak bisa diperkuat Mauro Zijlstra (kiri) saat menjamu Persib di Jakarta. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
HEADLINE

Derbi Indonesia: Daftar Pemain Absen dan Kabar Skuad Persija Jakarta vs Persib Bandung

5 Mei 2026

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pertandingan paling dinantikan di Super League 2025/2026, laga bertajuk Derbi Indonesia antara Persija Jakarta...

avatar whatsapp

Fitur Avatar WhatsApp Mulai Dihapus Bertahap untuk Semua Pengguna

5 Mei 2026
Bayern vs PSG Champions 2026

Bayern vs PSG Membara! Rekor Gol Liga Champions Barcelona Terancam Tumbang

5 Mei 2026
Xiaomi Mix

Rumor Xiaomi Mix 5 Meredup, Fokus Bergeser ke Xiaomi 18

5 Mei 2026
arsenal vs atletico madrid

Arsenal vs Atleti di Semifinal Liga Champions: Duel Penentuan ke Final, Siapa Lebih Siap?

5 Mei 2026

Highlights

Rumor Xiaomi Mix 5 Meredup, Fokus Bergeser ke Xiaomi 18

Arsenal vs Atleti di Semifinal Liga Champions: Duel Penentuan ke Final, Siapa Lebih Siap?

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

Ahli Sebut Faktor Tersembunyi yang Tingkatkan Risiko Kolesterol Tinggi

BMKG Prakirakan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Landa Indonesia

POCO C81 Pro Resmi Meluncur di Indonesia Mulai Rp1,6 Jutaan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.