BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gabungan mahasiswa dari beberapa kampus menggelar aksi demo tolak KUHP di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022). Namun aksi tersebut berujung ricuh saat mahasiswa diminta membubarkan diri oleh aparat.
Kericuhan terjadi menjelang sore hingga malam hari. Dalam video yang beredar terlihat seorang oknum mahasiswa melempar bom molotov dari depan gedung DPRD ke dalam kawasan gedung hingga api menyala. Tembok Gedung DPRD pun terlihat dipenuhi coretan.
Terlihat mahasiswa pun berlarian ketika aparat mengerahkan mobil water cannon sekitar pukul 19.00 WIB. Aparat juga mengamankan beberapa oknum mahasiswa yang diduga jadi penyebab kericuhan aksi demo untuk tolak KUHP.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam akun Instagram resminya mengungkapkan ada puluhan mahasiswa yang ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Pasca demonstrasi anti-RKUHP yang terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 di kota Bandung. Puluhan demontrasan ditangkap secara ilegal sore ini. Hingga saat ini lokasi penahanan peserta aksi masih belum diketahui. HP mereka juga dirampas,” tulis @lbhbandung, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan KUHP adalah undang-undang yang paling lama berlaku di Indonesia sejak tahun 1918. Dalam KUHP produk Belanda itu terdapat banyak persoalan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika saat ini.
“Proses pembaruan dan pengubahan (revisi) telah lama dilakukan sejak 59 tahun yang lalu atau tepatnya tahun 1963 hingga saat ini. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan, dan mengadopsi berbagai gagasan dari publik,” jelasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berbangga dengan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. KUHP baru dinilai menjadi hasil kerja anak bangsa yang patut disyukuri dan dapat menghadirkan dampak positif. (ran)