CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Dr.Ranti Fauza Mayana : Masyarakat Harus Melek Hukum Sebelum KUHP Baru Berlaku

Tiwi Kasavela
14 November 2025
Dr.Ranti Fauza Mayana : Masyarakat Harus Melek Hukum Sebelum KUHP Baru Berlaku

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) periode 2023–2027, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Menjelang pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP) baru pada Januari 2026, kalangan akademisi menyoroti sejumlah pasal yang dinilai masih bermasalah secara substansi maupun interpretasi hukum.

Salah satunya datang dari dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) periode 2023–2027, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H.

Menurut Ranti, terdapat beberapa pasal yang krusial dan berpotensi menimbulkan persoalan serius

di masyarakat urban seperti Bandung, terutama terkait pluralitas dan kebebasan berekspresi.

“Pasal 2 KUHP baru memang mengakui hukum yang hidup di masyarakat, namun batasannya tidak jelas. Dalam masyarakat yang heterogen seperti Bandung, ini bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan tafsir dan bahkan persekusi,” ujarnya.

Baca juga:   Warga Bandung Masih “Blank” Soal KUHP Baru: Antara Skeptis dan Harapan akan Keadilan

Ia menambahkan, pengakuan terhadap living law tanpa kualifikasi yang konkret dapat melegitimasi dominasi kelompok mayoritas atas minoritas dan berpotensi mengancam hak asasi manusia.

Ancaman Pidana

Selain itu, Pasal 256 KUHP juga mendapat sorotan karena mengatur ancaman pidana bagi demonstrasi tanpa izin.

“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat. Tidak jelas definisi ‘mengganggu kepentingan umum’, sehingga bisa saja digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis,” jelasnya.

Ranti juga menyinggung Pasal 433–442 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dinilai ambigu dan mudah disalahartikan.

Baca juga:   INI dan FH Unpas Pasca Gelar Diklat Pidana, Perdata Pengayoman Terhadap Notaris

Ia menilai, redaksi pasal yang tidak tegas bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan serta menekan kritik publik.

Dalam konteks kehidupan digital, Ranti mengingatkan bahwa beberapa pasal seperti Pasal 188, 218–220, 240–241, serta 263–264 berpotensi tumpang tindih dengan Undang-Undang ITE.

“Pasal-pasal itu bisa menjadi alat represif terhadap masyarakat dan jurnalis. Apalagi bila dipakai untuk membatasi kritik atau menyebarkan ketakutan di ruang digital,” ujarnya.

Menurutnya, di era media sosial seperti saat ini, kejelasan batas antara kritik, opini, dan pelanggaran hukum harus benar-benar tegas agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Ranti juga menegaskan pentingnya kesadaran hukum publik sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.

Baca juga:   BREAKING NEWS : Ledakan Monas, Dua Anggota TNI jadi Korban

“Masyarakat harus memahami pasal-pasal ini agar tidak terjebak pada pelanggaran yang tidak disadari. Prinsip ignorantia juris non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan alasan, harus menjadi pengingat bersama,” ungkapnya.

Ia menilai, minimnya literasi hukum bisa membuat warga mudah terjerat pidana akibat kurangnya pemahaman terhadap perbuatan yang dilarang.

Menutup pernyataannya, Ranti menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dan akademisi dalam mengedukasi publik.

“Kampus dan akademisi punya tanggung jawab moral untuk memperluas pengetahuan publik lewat sosialisasi, edukasi, dan diskusi.

Legal awareness masyarakat menjadi kunci agar penerapan KUHP baru tidak berujung pada ketakutan, tetapi pada keteraturan hukum yang adil,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: hukumKUHPRanti Fauza Mayana


Related Posts

Polresta Bandung limpahkan enam tersangka kasus pengrusakan perkebunan teh Pangalengan ke Kejaksaan. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

29 Januari 2026
Jelang Penerapan KUHP, Akademisi Hukum: Banyak Pasal Tak Sejalan dengan Semangat Keadilan
PASNUSANTARA

Jelang Penerapan KUHP, Akademisi Hukum: Banyak Pasal Tak Sejalan dengan Semangat Keadilan

14 November 2025
Kemenkum Jabar KUHP Baru
PASNUSANTARA

Kemenkum Jabar : KUHP Baru Dinilai Lebih Humanis, tapi Tantangan Sosialisasi Masih Besar

14 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.