BANDUNG, PASJABAR.COM — Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkersajama dengan FH Unpas Pasca Sarjana, menggelar Diklat beracara Pidana dan Perdata dengan tema Pengayoman Terhadap Notaris Terkait dengan proses Hukum Acara Pidana, di Gedung Pasca Sarjana Lt 5, Jalan Sumatera 41, Senin (8/4/2019).
Panitia acara, Irma Rachawati mengatakan dalam kegiatan tersebut dibahas tentang bergai hal prihal kenotarisan dari berbagai pihak.
Nara sumber pertama yakni notaris Herlien Budiono dengan tema Notaris sebagai Pejabar Umum dalam Pembuatan Akta Otentik, yang memberikan gambaran lengkap mengenai posisi jabatan dan kedudukan notaris saat ini sesuai UU.
“Yang dibahas yakni munculnya notaris, zaman Belanda, periode 1950 (PJN) Dan kondisi saat ini (UU JN),” paparnya.
Kemudian, dari MKP yaitu Mualimin Andi tentang Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Notaris.
“Dari Dirtipidum Bareskrim membahas tentang Kedudukan Notaris sebagai saksi, di jelaskan tentang notaris harus selalu menjadi saksi dalam setiap perkara pidana yang berhubungan dengan akta notaris prihal notaris sedang menjalankan perintah UU,” ungkapnya.
Dari Polda Jabar membahas tentang implementasi MoU yakni bagaimana penerapan MoU yan dilakukan kepolisian dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Perlindungan notaris terhadap tuntutan pidana yang disampikan oleh Prof Dr Mudzakir, yang membahas tentang perlindungan notaris terhadap tindakan criminal yang dibuatnya.
Dan Kedudukan notaris dalam, hukum acara perdata terkait gugatan terhadap akta yang dibuatnya disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Ummi Maskanah. (*)