CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 2 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

INI dan FH Unpas Pasca Gelar Diklat Pidana, Perdata Pengayoman Terhadap Notaris

admin
9 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM —  Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkersajama dengan FH Unpas Pasca Sarjana, menggelar Diklat beracara Pidana dan Perdata dengan tema Pengayoman Terhadap Notaris Terkait dengan proses Hukum Acara Pidana, di Gedung Pasca Sarjana Lt 5, Jalan Sumatera 41, Senin (8/4/2019).

Panitia acara, Irma Rachawati mengatakan dalam kegiatan tersebut dibahas tentang bergai hal prihal kenotarisan dari berbagai pihak.

Baca juga:   Aksi Stunting Award Upaya Pemdaprov Tekan Stunting

Nara sumber pertama yakni notaris Herlien Budiono dengan tema Notaris sebagai Pejabar Umum dalam Pembuatan Akta Otentik, yang memberikan gambaran lengkap mengenai posisi jabatan dan kedudukan notaris saat ini sesuai UU.

“Yang dibahas yakni munculnya notaris, zaman Belanda, periode 1950 (PJN) Dan kondisi saat ini (UU JN),” paparnya.

Kemudian, dari MKP yaitu Mualimin Andi tentang Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Notaris.

Baca juga:   Ribuan Ojol Lakukan Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Harga BBM

“Dari Dirtipidum Bareskrim membahas tentang Kedudukan Notaris sebagai saksi, di jelaskan tentang notaris harus selalu menjadi saksi dalam setiap perkara pidana yang berhubungan dengan akta notaris prihal notaris sedang menjalankan perintah UU,” ungkapnya.

Dari Polda Jabar membahas tentang implementasi MoU yakni bagaimana penerapan MoU yan dilakukan kepolisian dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Baca juga:   Ini Resolusi Walikota Bandung tahun 2019

Perlindungan notaris terhadap tuntutan pidana yang disampikan oleh Prof Dr Mudzakir, yang membahas tentang perlindungan notaris terhadap tindakan criminal yang dibuatnya.

Dan Kedudukan notaris dalam, hukum acara perdata terkait gugatan terhadap akta yang dibuatnya disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Ummi Maskanah. (*)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandunghukumikatan notaris indonesiaINIkejarinotarispasca sarjana unpasPasca unpasperdatapidanaPolda


Related Posts

ruang lingkup hukum islam
CAHAYA PASUNDAN

Ruang Lingkup Hukum Islam

1 Mei 2026
Sidang Doktor Wide Putra
HEADLINE

Wide Putra Ananda Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude, Tawarkan Konstruksi Hukum Olahraga untuk Perlindungan Profesi Atlet

28 April 2026
Sidang Doktor Femi Irvan
HEADLINE

Femi Irvan Nasution Raih Gelar Doktor Unpas, Tawarkan Model Hukum Integratif Pemulihan Aset Korupsi

28 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Simone Inzaghi. (Foto: REUTERS/Massimo Pinca)
HEADLINE

Kepala Wasit Gianluca Rocchi Diinvestigasi, Simone Inzaghi Tak Terima Inter Milan Dikaitkan

2 Mei 2026

MILAN, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Italia kembali diguncang isu miring. Kepala wasit Serie A dan Serie B,...

Syelomitha Wongkar jadi salah satu kandidat pengganti Megawati Hangestri di Timas Voli Putri Indonesia. (ANTARA FOTO)

Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli Putri, PBVSI Siapkan Empat Nama Pengganti

1 Mei 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan kungfu ke pemain Dewa United U-20 saat dirinya berseragam Bhayangkara U-20 di kompetisi EPA (Elite Pro Academy) Super League, di Stadion Citarum, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026). (Istimewa)

Buntut Tendangan Kungfu, Komdis PSSI Hukum Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Larangan Bertanding Satu Tahun

1 Mei 2026
Cristiano Ronaldo. (AFP)

Mendekati Usia 41 Tahun, Cristiano Ronaldo Akui Akhir Karier Legendarisnya Sudah di Depan Mata

1 Mei 2026
Foto: Pavlo Gonchar/SOPA Images/LightRocket via Getty Images

Dituding Jadi Ajang Premium, Harga Tiket Piala Dunia 2026 Menuai Kritik Pedas Suporter

1 Mei 2026

Highlights

Mendekati Usia 41 Tahun, Cristiano Ronaldo Akui Akhir Karier Legendarisnya Sudah di Depan Mata

Dituding Jadi Ajang Premium, Harga Tiket Piala Dunia 2026 Menuai Kritik Pedas Suporter

Tolak Wacana Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Gabriele Gravina: Memalukan dan Khayalan!

Gianni Infantino Pastikan Iran Tetap Tampil di Piala Dunia 2026, Bermain di Amerika Serikat Sesuai Jadwal

Gusur Borneo FC, Persib Bandung Amankan Takhta Klasemen Super League Akhir April 2026

Libur May Day, Lalu Lintas Lembang Dipadati Ribuan Kendaraan Wisatawan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.