CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

Hanna Hanifah
18 November 2025
Pascasarjana Unpas

Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum pada Selasa (18/11/2025), yakni S. Arnold Siahaan. (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali menambah daftar doktor baru di bidang Ilmu Hukum.

Pada Selasa (18/11/2025), S. Arnold Siahaan resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasi berjudul “Independensi Pelaksanaan Rentut (Rencana Tuntutan) Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Mewujudkan Lembaga Kejaksaan yang Mandiri dan Berkeadilan” dalam Sidang Promosi Doktor di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS. Promotor adalah Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., dengan Co-Promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.

Hadir pula para penguji: Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Rentut dan Problem Independensi Jaksa

Dalam penelitiannya, Arnold menyoroti persoalan mendasar dalam mekanisme penuntutan di Kejaksaan, khususnya terkait Rentut (Rencana Tuntutan) yang selama ini harus disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum tuntutan dibacakan di persidangan.

Baca juga:   Dosen FH Unpas Leni Widi M Raih Penghargaan Internasional GAJE 2025

Mekanisme ini dinilai menimbulkan persoalan profesionalisme karena jaksa dihadapkan pada dua posisi yang saling bertentangan: di satu sisi dituntut untuk mandiri dan profesional, namun di sisi lain harus tunduk pada birokrasi internal dan instruksi pimpinan.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), serta analisis deskriptif-analitis untuk menggambarkan realitas penuntutan dan hambatan birokrasi yang memengaruhi independensi jaksa.

Arnold menemukan bahwa Rentut masih menjadi faktor penghambat terpenuhinya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Usulan Pembaruan: Rentut Diganti Ekspose Perkara

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Arnold menawarkan konsep pembaruan berupa penggantian Rentut dengan Ekspose Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dalam skema ini, Jaksa Penuntut Umum mempresentasikan perkara dan rencana tuntutannya dalam forum bersama yang dihadiri para pengendali penuntutan serta pimpinan Kejaksaan.

Baca juga:   Riza Zulfikar Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas dengan Penelitian Perlindungan Hukum PPAT Penerima Protokol

Hasil ekspose yang telah disepakati kemudian menjadi dasar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan.

Konsep ini diyakini dapat mewujudkan transparansi, menghilangkan intervensi, serta memperkuat kemandirian jaksa. Penunjukan Jaksa Pengawas sebagai pendamping dalam pembacaan tuntutan turut memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Arnold menegaskan bahwa perubahan tersebut penting dilakukan untuk membangun Kejaksaan yang lebih mandiri dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dapat terpenuhi bagi para pencari keadilan.

Lulus Sangat Memuaskan dan Harapan untuk Pembaruan Mekanisme Penuntutan

Dalam sidang, Arnold dinyatakan lulus dengan IPK 3,71 dan meraih predikat “Sangat Memuaskan.” Ia menjadi doktor ke-140 di bidang Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Dedi - Erwan Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2025-2030

Dalam wawancaranya, Arnold menjelaskan tujuan dari penelitian tersebut.

“Maksud dan tujuan penelitian saya adalah menyoroti mekanisme Rentut yang selama ini berlaku. Menurut saya, mekanisme itu perlu diperbarui dengan konsep yang saya tawarkan, bukan dihilangkan, tetapi diganti dengan konsep ekspose duduk bersama antara jaksa penuntut umum dengan para pimpinan atau pengendali penuntutan,” ujarnya.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi mekanisme baru di Kejaksaan.

“Harapannya, konsep yang saya tawarkan bisa berlaku karena lebih mengutamakan kemandirian seorang jaksa penuntut umum untuk menjadi jaksa yang independen dan berkeadilan,” tambahnya.

Arnold juga memberikan apresiasi kepada Pascasarjana Unpas.

“Untuk Unpas, semoga semakin maju mencetak doktor-doktor yang berilmu dan handal di bidang hukum, khususnya doktor Ilmu Hukum. Semakin banyak, semakin membawa nama Unpas harum di Indonesia,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: doktor ilmu hukum unpasPascasarjana Universitas Pasundanpascasarjana unpassidang promosi doktor unpasuniversitas pasundanunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

18 November 2025
Dr Agung Firmansyah Sumantri
HEADLINE

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

18 November 2025
Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan
HEADLINE

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

18 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ivar Jenner. Foto: Getty Images/Robertus Pudyanto
PASOLAHRAGA

Ivar Jenner Resmi Tinggalkan TC Timnas U-23! Ini Alasan Asli dan Dampaknya untuk SEA Games 2025

18 November 2025

www.pasjabar.com -- Timnas Indonesia U-23 akan kehilangan salah satu gelandang terbaiknya, Ivar Jenner, setelah laga uji coba...

Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Mali U-23 untuk kedua kalinya. (Antara Foto/Fauzan)

Kadek Arel Siaga Level Tinggi! Ungkap Rahasia Mematikan Mali Jelang Uji Coba Kedua

18 November 2025
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Mali U-23 untuk kedua kalinya. (Antara Foto/Fauzan)

Prediksi Line-Up Timnas U-23 vs Mali: Indra Sjafri Siapkan Formasi Baru! Banyak Rotasi, Duo Belanda Tetap Starter

18 November 2025
Kejati Jawa Barat ke Paguyuban Pasundan

Kepala Kejati Jawa Barat Silaturahmi ke PB Paguyuban Pasundan

18 November 2025
Pascasarjana Unpas

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

18 November 2025

Highlights

Kepala Kejati Jawa Barat Silaturahmi ke PB Paguyuban Pasundan

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

Pribadi Atma Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Restorative Justice Pasal 51 KUHP

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

LIC untuk Mempersiapkan Dokter Adaptif dan Berorientasi Masalah Kesehatan Daerah

Yuyun Yulianah Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Hak Waris Perempuan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.