BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Kota Bandung kembali merangkak naik, di pasar tradisional, khususnya Pasar Cihapit, harga ayam potong kini mencapai Rp45 ribu per kilogram.
Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan, karena sebelumnya harga masih berada di kisaran Rp38 ribu per kilogram.
Tidak hanya ayam potong, kenaikan juga terjadi pada telur ayam ras. Dari harga awal Rp24 ribu per kilogram, kini pembeli harus merogoh kocek hingga Rp29 ribu per kilogram. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menahan belanja, sehingga berdampak pada pendapatan pedagang.
Pasokan Menipis, Daya Beli Menurun
Menurut pedagang Pasar Cihapit, terbatasnya pasokan dari peternak menjadi penyebab utama kenaikan harga dalam beberapa hari terakhir. Stok disebut tidak stabil, sementara permintaan tetap tinggi, terutama menjelang akhir pekan.
“Pasokan dari peternak berkurang, jadi harganya ikut naik. Omzet saya turun sekitar 40 persen karena pembeli banyak yang mengurangi belanja,” kata Neneng, salah satu pedagang ayam potong di Pasar Cihapit.
Penurunan daya beli tersebut membuat pedagang semakin waswas. Beberapa di antaranya bahkan mengurangi jumlah stok untuk menghindari kerugian, karena khawatir barang tidak terjual.
Kenaikan harga ini juga dikeluhkan konsumen. Banyak warga terpaksa mencari alternatif protein lebih murah atau membeli dalam jumlah lebih sedikit.
Meski demikian, masyarakat berharap situasi ini tidak berlangsung lama, mengingat kebutuhan pangan merupakan komponen penting dalam pengeluaran rumah tangga.
Para pedagang meminta pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan distribusi dan ketersediaan pasokan tetap terjaga. Mereka berharap harga kebutuhan pokok bisa kembali stabil agar aktivitas jual beli kembali normal.
“Semoga harganya cepat turun lagi supaya masyarakat bisa membeli seperti biasa,” ujar Neneng.
Hingga kini belum ada informasi resmi kapan harga akan kembali normal. Pemerintah diminta melakukan pengecekan lapangan guna memastikan penyebab kenaikan, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen. (uby)












