# Sidang Disertasi Indah Pangestu
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (DIH Pasca Unpas) menggelar sidang terbuka disertasi dengan Promovenda, Indah Pangestu Amaritasari, mahasiswa DIH Program studi Hukum Pidana.
Sidang terbuka diselenggarakan pada hari Selasa (13/1/2026) di Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera 41 Bandung.
Sidang diketuai oleh Prof. Dr.H. Bambang Heru P,M.S, dengan Promotor Prof. Dr. Anthon F. Susanto,S.H,M.Hum, Co Promotor; Dr. Hj. Dewi Asri Yustia,S.H.,M.H, penelaah; Dr. Siti Rodiah,S.H.,M.H, Prof. Atip Latipulhayat,S.H.,LLM.,Ph.D dan Dr.H.Mansyur Kertayasa,S.H.,M.H.
Judul disertasi Indah Pangestu Amaritasari yakni “Rule-Bending” Implementasi Pertanggungjawaban Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu Dalam Keadilan Transisi Hukum Progresif (Studi Kasus : Penghilangan Paksa 13 Aktivis Pro Demokrasi 1997/1998).

Model Penelitian
“Penelitian ini tentang Implementasi pertanggungjawaban bagi pelanggar HAM berat masa lalu, dalam konteks keadilan tansisi seringkali melibatkan “rule bending” bernilai negatif karena, seringkali proses implementasinya mengarah pada impunitas,” tuturnya.
Dijelaskananya jika Presiden Jokowidodo kemudian menyatakatan bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara yang belum terselesaikan.
“Sampai dengan penelitian ini dituliskan, proses pertanggungjawaban tersebut belum ada pada kasus penghilangan paksa yang merupakan continuous crime. Keberadaan korban masih belum diketahui dan belum ada pelaku yang bertanggungjawab atas perbuatan ini, khususnya untuk pertanggungjawaban komando sebagai lex spesialis dalam pertanggungjawaban pelaku pelanggaran HAM berat,” tuturnya.
Indah menyebutkan jika disertasinya memfokuskan pada kasus penghilangan paksa aktivis Pro Demokrasi 1997/1998 dan melihat pengaruh rule-bending terhadap tujuan pemidanaan deterrence.
“Serta budaya hukumnya dan solusi yang dapat diberikan pada bentuk rule-bending yang ada. Dengan menggunakan metodelogi penelitian berupa metode penelitian sosio-legal dan semiotika kejahatan untuk mendekonstruksi hukum guna keperluan analisis,” katanya.

Metode Penelitian
Dengan menggunakan metode trianggulasi sumber data dan teori, melalui trianggulasi data terdiri dari data sosio-legal dan triangulasi teori berupa teori rule of law oleh Lon Fuller sebagai grand theory, teori hukum progresif oleh Satjipto Rahardjo sebagai middle theory, dan teori pertanggungjawaban pelanggaran HAM berat, khususnya terkait dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 sebagai teori terapan.
Dari hasil penelitiannya menunjukkan bahwa rule-bending — proses pertanggungjawaban pelanggar HAM berat, khususnya dalam kasus penghilangan paksa, berkaitan dengan rule-bending negative, karena menghasilkan kondisi impunitas dan melibatkan budaya legalisme otokratis (autocrutic legalism) yang feodal dan represif dengan menggunakan prosedural politicking.
“Harapan kedepan dari hasil penelitian saya ini ada jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan yang ada didalam penelitian saya. Karena menawarkan satu model novelety dengan gagasan baru yakni model hukum transpormatif,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan model hukum tersebut akan mebantu membawa kesebuah penyelesaiakan.
“Karena tanpa model ini maka akan sulit dan tidak akan ada implementasi seperti saat ini. Namun dengan model ini diharapkan ada penyelesaiannya,” harapnya.


Hasil Sidang
Dari hasil sidang terbuka tersebut, Indah Pangestu Amaritasari Mahasiswa DIH rumpun Ilmu Hukum Pidana memperoleh IPK akhir 3,81.
Berdasarkan sidang tersebut yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan Yuduisium Sangat Memuaskan, dan berhak menadapatkan gelar Doktor. Doktor Indah merupakan lulusan ke 142 di lingkungan Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Universitas Pasundan yang telah membantu saya menyelesaikan disertasi hingga selesai. Saya juga berterima kasih kepada Universitas Pasundan yang telah membawa saya kepada jenjang pendidikan tertinggi ini,” ujarnya.

Disertasi ini Dikatakan Doktor Indah menghadirkan satu novelty dengan gagasan baru, yakni model hukum transformatif. Dengan model hukum ini diharapkan dapat membantu membawa sebuah penyelesaian.
“Karena tanpa model ini, maka akan sulit dan tidak akan ada implementasi seperti saat ini, di mana tidak ada penyelesaian dan keberadaan status orang hilang tidak diketahui, serta pertanggungjawabannya pun tidak jelas. Namun dengan model ini diharapkan ada penyelesaiannya. Oleh karena itu, terima kasih Universitas Pasundan yang telah membantu saya menyelesaikan disertasi hingga selesai.” (tie)












