# peradilan militer
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat doktor Bayu Aji Widodo, yang diselenggarakan Selasa (21/4/2026) di Aula Pascasarjana Unpas Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung.
Bayu dalam sidangnya mempertahankan disertasinya yang berjudul Penghentian Penyelidikan dan Penutupan Perkara dalam Peradilan Militer Ditinjau dari Asas Independensi dan Kesatuan Komando.
Sidang terbuka dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S yang juga merupakan Direktur Pascasarjana Unpas, dengan penguji terdiri dari: Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.SI (oponen), Dr. Saim Aksinuddin, S.H., M.H, Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum (Promotor), Dr. Rd. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H (Co Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Penelaah).

Latar Belakang Penelitian
Bayu menyebutkan jika disertasi ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa penegakan hukum militer di Indonesia tidak selalu berakhir pada proses persidangan, melainkan dalam kondisi tertentu dapat dihentikan atau ditutup oleh Perwira Penyerah Perkara.
“Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan asas independensi dalam peradilan pidana militer, khususnya ketika berhadapan dengan asas kesatuan komando. Selain itu, belum adanya indikator yang terukur dan akuntabel mengenai pertimbangan umum dan pertimbangan militer dalam penghentian penyidikan serta penutupan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.
Penelitian ini menurutnya bertujuan menganalisis kedudukan asas independensi, potensi konflik antara asas independensi peradilan dan asas kesatuan komando, serta indikator yang diperlukan sebagai dasar pembaruan hukum peradilan militer di Indonesia.

Metode Penelitian
Dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis normatif-kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, praktik peradilan militer, serta wawancara dengan aktor-aktor kunci.
Data dianalisis secara sistematis, interpretatif, dan komparatif untuk menelaah hubungan antara konstruksi normatif, desain kelembagaan, dan praktik penggunaan kewenangan penghentian penyidikan serta penutupan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara.

Hasil Penelitian
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas independensi memiliki legitimasi yang kuat, namun implementasinya masih lemah karena desain sistem belum sepenuhnya menempatkannya sebagai prinsip efektif,” ungkapnya.
Asas kesatuan komando dalam praktik cenderung lebih dominan sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Ketiadaan indikator juga membuka ruang subjektivitas dan lemahnya akuntabilitas.
“Disimpulkan bahwa pembaruan hukum peradilan militer perlu diarahkan pada penguatan asas independensi, penegasan batas pengaruh komando, dan perumusan indikator normatif-operasional yang jelas,” tuturnya.
Oleh karena itu, disarankan penyusunan parameter hukum yang tegas, terukur, dan akuntabel agar keputusan penghentian penyidikan dan penutupan perkara lebih transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabka.

Hasil Sidang dan Harapan
Berhasil mempertahankan disertasinya, Bayu Aji Widodo yang merupakan mahasiswa dari rumpun Ilmu Hukum Pidana memperoleh IPK akhir 3,70, dengan hasil sidang tersebut dinyatakan lulus dengan Yudisium sangat memuaskan.
“Dan berhak mendapatkan gelar doktor dan merupakan lulusan ke 160 di lingkungan Ilmu Hukum,” tutur Prof Bambang.
Bayu berharap, peradilan militer itu memegang teguh rule of law jadi indipendensi di peradilan milter harus tetap yang utama disampaing dengan peran komandan harus membantu, supaya bisa melaksanakan peradilan militer dengan tepat sesuai aturan dan menjunjung tinggi hukum diatas kepentingan yang lain.
Ditambahkannya, konsep yang perlu kita tindak lanjuti didalam proses pengadilan militer supaya memperoleh pengadilan militer yang akuntabel transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengalaman Studi
Sementara tentang Pascasarjana Unpas, Bayu mengatakan jika pengalaman selama berkuliah di Pascasarjana Unpas luar biasa.
“Apalagi saya kuliah itu memang bersamaan dengan saya berpindah-pindah tugas dari Bandung dipindah ke Papua bahkan sempat berpindah ke Palembang dan Makasar. Jadi saya menempuh perjalanan di Unpas ini luar biasa namun akhirnya bisa selesai juga,” ujarnya.
Dilain hal, Bayu mengatakan jika meski memiliki jabatan sebagai Pejabat Militer namun dihadapan dosen pembimbing tidak ada apa-apanya.
“Saya merasa pengetahuan saya sangat terbatas sekali dan kita merasa tidak mengegerti apa-apa ternyata banyak hal yang harus saya pahami dan mengerti oleh karena itu saya meyakini dosen-dosen yang ada di Unpas ini sudah mempunyai kemampuan dan intelektual yang sudah teruji dan pantas jadi wajib siapapun untuk berkuliah di Pasundan ini,” tutupnya. (tie)
# peradilan militer












