CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Yatti Chahyati
21 April 2026
peradilan militer

Bayu Aji Widodo berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan Selasa (21/4/2026) di Aula Pascasarjana Unpas Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung. (Foto: tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

# peradilan militer

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat doktor Bayu Aji Widodo, yang diselenggarakan Selasa (21/4/2026) di Aula Pascasarjana Unpas Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung.

Bayu dalam sidangnya mempertahankan disertasinya yang berjudul Penghentian Penyelidikan dan Penutupan Perkara dalam Peradilan Militer Ditinjau dari Asas Independensi dan Kesatuan Komando.

Sidang terbuka dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S yang juga merupakan Direktur Pascasarjana Unpas, dengan penguji terdiri dari: Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.SI (oponen), Dr. Saim Aksinuddin, S.H., M.H, Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum (Promotor), Dr. Rd. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H (Co Promotor), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H (Penelaah).

Latar Belakang Penelitian

Bayu menyebutkan jika disertasi ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa penegakan hukum militer di Indonesia tidak selalu berakhir pada proses persidangan, melainkan dalam kondisi tertentu dapat dihentikan atau ditutup oleh Perwira Penyerah Perkara.

“Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan asas independensi dalam peradilan pidana militer, khususnya ketika berhadapan dengan asas kesatuan komando. Selain itu, belum adanya indikator yang terukur dan akuntabel mengenai pertimbangan umum dan pertimbangan militer dalam penghentian penyidikan serta penutupan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Baca juga:   Persib Kalahkan Persipura 3-0, Geoffrey Castillion 'Pecah Telur'

Penelitian ini menurutnya bertujuan menganalisis kedudukan asas independensi, potensi konflik antara asas independensi peradilan dan asas kesatuan komando, serta indikator yang diperlukan sebagai dasar pembaruan hukum peradilan militer di Indonesia.

Metode Penelitian

Dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis normatif-kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, praktik peradilan militer, serta wawancara dengan aktor-aktor kunci.

Data dianalisis secara sistematis, interpretatif, dan komparatif untuk menelaah hubungan antara konstruksi normatif, desain kelembagaan, dan praktik penggunaan kewenangan penghentian penyidikan serta penutupan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara.

Hasil Penelitian

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas independensi memiliki legitimasi yang kuat, namun implementasinya masih lemah karena desain sistem belum sepenuhnya menempatkannya sebagai prinsip efektif,” ungkapnya.

Baca juga:   UNIKOM Perkuat Sinergi Pendidikan Komunikasi Melalui Forum ASPIKOM Jabar

Asas kesatuan komando dalam praktik cenderung lebih dominan sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Ketiadaan indikator juga membuka ruang subjektivitas dan lemahnya akuntabilitas.

“Disimpulkan bahwa pembaruan hukum peradilan militer perlu diarahkan pada penguatan asas independensi, penegasan batas pengaruh komando, dan perumusan indikator normatif-operasional yang jelas,” tuturnya.

Oleh karena itu, disarankan penyusunan parameter hukum yang tegas, terukur, dan akuntabel agar keputusan penghentian penyidikan dan penutupan perkara lebih transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabka.

Hasil Sidang dan Harapan

Berhasil mempertahankan disertasinya, Bayu Aji Widodo yang merupakan mahasiswa dari rumpun Ilmu Hukum Pidana memperoleh IPK akhir 3,70, dengan hasil sidang tersebut dinyatakan lulus dengan Yudisium sangat memuaskan.

“Dan berhak mendapatkan gelar doktor dan merupakan lulusan ke 160 di lingkungan Ilmu Hukum,” tutur Prof Bambang.

Bayu berharap, peradilan militer itu memegang teguh rule of law jadi indipendensi di peradilan milter harus tetap yang utama disampaing dengan peran komandan harus membantu, supaya bisa melaksanakan peradilan militer dengan tepat sesuai aturan dan menjunjung tinggi hukum diatas kepentingan yang lain.

Baca juga:   Tentara Wanita Israel Minta Digandeng Pasukan Al-Qassam

Ditambahkannya, konsep yang perlu kita tindak lanjuti didalam proses pengadilan militer supaya memperoleh pengadilan militer yang akuntabel transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengalaman Studi

Sementara tentang Pascasarjana Unpas, Bayu mengatakan jika pengalaman selama berkuliah di Pascasarjana Unpas luar biasa.

“Apalagi saya kuliah itu memang bersamaan dengan saya berpindah-pindah tugas dari Bandung dipindah ke Papua bahkan sempat berpindah ke Palembang dan Makasar. Jadi saya menempuh perjalanan di Unpas ini luar biasa namun akhirnya bisa selesai juga,” ujarnya.

Dilain hal, Bayu mengatakan jika meski memiliki jabatan sebagai Pejabat Militer namun dihadapan dosen pembimbing tidak ada apa-apanya.
“Saya merasa pengetahuan saya sangat terbatas sekali dan kita merasa tidak mengegerti apa-apa ternyata banyak hal yang harus saya pahami dan mengerti oleh karena itu saya meyakini dosen-dosen yang ada di Unpas ini sudah mempunyai kemampuan dan intelektual yang sudah teruji dan pantas jadi wajib siapapun untuk berkuliah di Pasundan ini,” tutupnya. (tie)

# peradilan militer

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: bandungdisertasiDoktor Ilmu HukumhukumIndependensi HukumKesatuan Komandopascasarjana unpaspendidikanPeradilan Militerunpas


Related Posts

unpas
HEADLINE

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
pidana penjara
HEADLINE

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026
Ratusan massa padati Gedung Merdeka Bandung dalam aksi damai bela Palestina. Massa menuntut penolakan normalisasi dengan Israel dan kemerdekaan penuh Palestina. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Gema Perlawanan dari Gedung Merdeka: Ratusan Massa di Bandung Tolak Normalisasi dengan Israel

17 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Proliga 2026
HEADLINE

Samator Tampil Dominan Sejak Set Pertama

22 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Laga panas perebutan peringkat ketiga Proliga 2026 menghadirkan duel antara Surabaya Samator dan Jakarta...

UTBK SNBT 2026

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026
roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026

Highlights

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.