BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Universitas Pasundan (Unpas) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Rektor Nomor 037/Unpas.R/SK/II/2026 tentang kewajiban kompetensi bagi seluruh mahasiswa.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Senin (20/4/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri Direktur LSP-P1 Unpas Erwin Maulana, Wakil Ketua Komite Skema Sertifikasi Imas Sumiati, serta para dekan, ketua, dan sekretaris program studi. Kegiatan juga menghadirkan pemateri Cartono yang menjabat sebagai Ketua Komite Skema Sertifikasi LSP-P1 Unpas.
Direktur LSP-P1 Unpas, Erwin Maulana, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Ia menegaskan, lulusan Unpas tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga harus memiliki kompetensi terstandar yang diakui dunia industri.
“Persaingan dunia kerja semakin kompleks. Dunia industri tidak lagi hanya melihat ijazah, tetapi juga menuntut bukti kompetensi melalui sertifikasi profesi,” ujarnya.
Sertifikasi Jadi Syarat Lulusan
Melalui kebijakan tersebut, seluruh mahasiswa diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sebelum menyelesaikan studi. Sertifikat ini nantinya menjadi lampiran dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Menurut Erwin, kebijakan ini bertujuan mencetak lulusan yang tidak hanya bergelar sarjana, tetapi juga memiliki kemampuan yang terukur dan relevan dengan kebutuhan industri. Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan kolaborasi seluruh elemen kampus.
Sementara itu, Cartono menjelaskan bahwa sertifikasi profesi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing lulusan. Skema kompetensi yang digunakan telah disusun sesuai kebutuhan industri dan menjadi acuan dalam proses asesmen.
Pelaksanaan uji kompetensi akan dilakukan oleh LSP-P1 Unpas dengan mengacu pada standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga memiliki pengakuan nasional.
“Kebijakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kualitas lulusan menuju standar universitas kelas dunia,” kata Cartono.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat keterkaitan antara dunia pendidikan dan industri, meningkatkan daya serap lulusan, serta membuka peluang kerja lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. (han)












