BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian seorang anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jalan Cihampelas. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Anton, menyampaikan bahwa keenam tersangka diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pada kesempatan sore hari ini, kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa terkait kejadian pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 di Jalan Cihampelas yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia, kami telah menetapkan enam tersangka,” ujarnya.
Anton mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga masih berstatus pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA). “Indikasinya ke sana,” katanya.
Pendampingan Khusus untuk Pelaku di Bawah Umur
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penanganan kasus yang terjadi di kawasan Cihampelas ini dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak, mengingat sebagian tersangka masih berusia di bawah umur.
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPAD, Dinas Sosial, dan BAPAS untuk memberikan pendampingan serta pemeriksaan terhadap para pelaku,” jelas Anton.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (ave)












