CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 2 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

Hanna Hanifah
2 Mei 2026
darurat sampah

Pemkot Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti. (foto: bandung.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai 30 April hingga 3 Mei 2026.

Dilansir dari bandung.go.id, sebagai langkah penanganan cepat, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pengendalian Darurat Persampahan.

Edaran tersebut ditujukan kepada camat, lurah, ketua RW dan RT, pengelola kawasan. Hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe di seluruh wilayah Kota Bandung.

Baca juga:   Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset Lahan Kebun Binatang

Dalam kebijakan tersebut, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dihentikan sementara. Selama masa darurat, seluruh wilayah di Kota Bandung diminta mengelola sampah secara mandiri. Dan tidak diperkenankan mengirim sampah ke luar wilayah masing-masing.

“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” demikian bunyi edaran tersebut.

Pengawasan Wilayah Diperketat

Pemkot menetapkan sejumlah langkah strategis selama masa darurat, di antaranya pengendalian sampah berbasis wilayah, penguatan peran aparat kewilayahan, serta kewajiban pengelolaan sampah mandiri oleh pelaku usaha.

Baca juga:   Berakhir Imbang, Aston Villa vs Chelsea Diwarnai Gol Bunuh Diri

Seluruh pihak diminta memastikan tidak ada tumpukan maupun sebaran sampah liar, terutama di jalan protokol, jalan utama, fasilitas umum, dan kawasan publik.

Camat dan lurah bertanggung jawab langsung terhadap kebersihan wilayah. Termasuk melakukan penyisiran harian, pengendalian titik-titik rawan sampah, serta penjagaan ketat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Selain itu, aparat kewilayahan juga diminta menggerakkan partisipasi aktif masyarakat melalui koordinasi dengan pengurus RW dan RT agar kebijakan berjalan efektif hingga tingkat lingkungan.

Baca juga:   Dituding Jadi Ajang Premium, Harga Tiket Piala Dunia 2026 Menuai Kritik Pedas Suporter

Bagi pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe, Pemkot mewajibkan pengolahan sampah secara mandiri di area masing-masing. Selama periode darurat, mereka juga dilarang membuang sampah ke TPS.

Pemkot Bandung menegaskan, kondisi darurat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dari sumbernya.

Kolaborasi antara pemerintah, warga, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci utama agar kebersihan Kota Bandung tetap terjaga selama masa pembatasan pembuangan sampah ini. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: darurat sampahdarurat sampah bandungpemkot bandungSurat Edaran Pemkot BandungTPA sarimuktiTPA Sarimukti tutup


Related Posts

wfh bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Perkuat WFH, Efisiensi BBM dan Listrik Meningkat

28 April 2026
Pemkot Bandung Targetkan Pengelolaan Sampah Tanpa Open Dumping 2026
HEADLINE

Pemkot Bandung Targetkan Pengelolaan Sampah Tanpa Open Dumping 2026

25 April 2026
adminduk
HEADLINE

Pemkot Bandung Integrasikan Layanan Adminduk dari Lahir Hingga Wafat

24 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

hujan lebat bmkg
HEADLINE

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar

2 Mei 2026

WWW.PASJABAR.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan...

darurat sampah

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026
Pascakericuhan Bandung

Pascakericuhan Tamansari Bandung Fasilitas Umum Mulai Dibersihkan

2 Mei 2026
KA Sangkuriang bandung

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Bandung Ketapang Mulai Hari Ini

2 Mei 2026
Simone Inzaghi. (Foto: REUTERS/Massimo Pinca)

Kepala Wasit Gianluca Rocchi Diinvestigasi, Simone Inzaghi Tak Terima Inter Milan Dikaitkan

2 Mei 2026

Highlights

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Bandung Ketapang Mulai Hari Ini

Kepala Wasit Gianluca Rocchi Diinvestigasi, Simone Inzaghi Tak Terima Inter Milan Dikaitkan

Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli Putri, PBVSI Siapkan Empat Nama Pengganti

Buntut Tendangan Kungfu, Komdis PSSI Hukum Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Larangan Bertanding Satu Tahun

Mendekati Usia 41 Tahun, Cristiano Ronaldo Akui Akhir Karier Legendarisnya Sudah di Depan Mata

Dituding Jadi Ajang Premium, Harga Tiket Piala Dunia 2026 Menuai Kritik Pedas Suporter

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.