BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan kondisi darurat pengendalian persampahan menyusul tidak tersedianya kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti mulai 30 April hingga 3 Mei 2026.
Dilansir dari bandung.go.id, sebagai langkah penanganan cepat, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menerbitkan Surat Edaran Tahun 2026 tentang Pengendalian Darurat Persampahan.
Edaran tersebut ditujukan kepada camat, lurah, ketua RW dan RT, pengelola kawasan. Hingga pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe di seluruh wilayah Kota Bandung.
Dalam kebijakan tersebut, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dihentikan sementara. Selama masa darurat, seluruh wilayah di Kota Bandung diminta mengelola sampah secara mandiri. Dan tidak diperkenankan mengirim sampah ke luar wilayah masing-masing.
“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” demikian bunyi edaran tersebut.
Pengawasan Wilayah Diperketat
Pemkot menetapkan sejumlah langkah strategis selama masa darurat, di antaranya pengendalian sampah berbasis wilayah, penguatan peran aparat kewilayahan, serta kewajiban pengelolaan sampah mandiri oleh pelaku usaha.
Seluruh pihak diminta memastikan tidak ada tumpukan maupun sebaran sampah liar, terutama di jalan protokol, jalan utama, fasilitas umum, dan kawasan publik.
Camat dan lurah bertanggung jawab langsung terhadap kebersihan wilayah. Termasuk melakukan penyisiran harian, pengendalian titik-titik rawan sampah, serta penjagaan ketat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Selain itu, aparat kewilayahan juga diminta menggerakkan partisipasi aktif masyarakat melalui koordinasi dengan pengurus RW dan RT agar kebijakan berjalan efektif hingga tingkat lingkungan.
Bagi pengelola kawasan, hotel, restoran, dan kafe, Pemkot mewajibkan pengolahan sampah secara mandiri di area masing-masing. Selama periode darurat, mereka juga dilarang membuang sampah ke TPS.
Pemkot Bandung menegaskan, kondisi darurat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dari sumbernya.
Kolaborasi antara pemerintah, warga, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci utama agar kebersihan Kota Bandung tetap terjaga selama masa pembatasan pembuangan sampah ini. (han)












