BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komunitas Pendidikan Kota Bandung yakni PGRI, FAGI, Fortusis dan Penggiat Pendidikan mendesak Pemkot Bandung untuk segera membuka Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Bandung.
Desakan tersebut disampaikannya pada beberapa waktu lalu usai mengadakan pertemuan di Gedung PGRI Jabar Jl.Talabodas no 56 Bandung.
Panitia Pemilih (Panlih) dalam pembentukan dewan pendidikan Kota Bandung (DPKB) terang ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan, harus segela dilakukan sebab masa kepengurusannya sudah habis pada 2016 dan diperpanjang SK nya sampai dengan terbentuknya pengurus baru.
“Adapun saat ini peran dan fungsi DPKB dirasakan hampir tidak ada, para pengurusnya asik dengan kegiatannya masing-masing sehingga fungsi advisory, suporting, mediator dan controling terhadap pelaksanaan pendidikan Kota Bandung nyaris tidak ada, sementara persoalan pendidikan terabaikan dan kelihatanya hanya sosok ketuanya saja yang bekerja,” terangnya.
Iwan melanjutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, pasal 195 menyatakan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten atau Kota merupakan kewenangan dan tanggungjawab bupati atau walikota.
“Walikota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Nomer 1461 Tentang tatacara pemelihan dan pengangkatan Dewan pendidikan di Kota Bandung pada tanggal 3 Desember dalam Perwal tersebut harus membentuk panitia pemilihan yang berjumlah 5 orang dari Unsur Panitia Pemilihan, berasal dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain dan organisasi kemasyarakatan,” urainya.
Sementara itu, persyaratan untuk menjadi anggota Dewan pendidikan kota bandung yaitu warga Daerah Kota yang peduli terhadap pendidikan paling rendah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, bertempat tinggal di daerah kota Bandung dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, berkelakukan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak sedang atau menjadi pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang sudahmemperoleh putusan hukum yang tetap dan tidak menggunakan narkoba dan zat adiktif lainnya,dibuktikan dengan surat keter rangan bebas narkoba dari dokter Pemerintah.
“FAGI mendesak sudah waktunya Pemerintah Kota Bandung segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) dan dipublikasikan ke masyaralat melalui media masa” ulasnya lagi.
Disamping itu peran dari dewan pendidikan baik Pertimbangan, Pendukung, Pengontrol, Mediator menjadi hal yang sangat penting. dan disini bagaimana dewan pendidikan dapat menampung aspirasi dari masyarakat, dan sebagai lembaga pengawas di lapangan, memantau sehingga tidak akan terjadi pungutan atau penyalagunaan.
Peran dari dewan pendidikan bukan sekadar menjadi pendukung dari Dinas Pendidikan namun juga menjadi penyeimbang memberikan kontrol serta menjadi mediator dari keluhan masyarakat.
“kedepannya kami juga akan terus mendesak, selambat-lambatnya bulan Mei dalam menghadapi PPDB Dewan Pendidikan sudah harus terbentuk dan satu harapan lagi tidak ada rekayasa dalam penentuan dewan pendidikan kota Bandung,”tandasnya.
Adapun koordinastor forum ormas, LSM dan Komunitas Kota Bandung, Akhyad menyampaikan bahwa pihaknya mendukung gagasan dan ide terbaik ini untuk marwah dunia pendidikan lebih maju kedepannya.
“Saya melihat sampai saat ini, dewan pendidikan tidak berfungsi optimal, setelah SKnya habis dan tidak diperpanjang lagi, kurang berperan keberadaanya. Sehingga kami mendesak Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Pendidikan untuk membentuk pengurus baru dewan pendidikan sebagai penyeimbang kedepannya agar pendidikan di Kota Bandung lebih maju lagi,” ucapnya. (Tan)