BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dewan Pengawas TVRI membantah jika Tunjangan kinerja bagi pegawai bukan PNS TVRI batal dibayarkan. Bantahan tersebut disampaikan Dewas TVRI melalui Surat yang dikeluarkan pada 3 Maret 2020 dengan nomor 78/DEWAS/TVRI/2020.
Dalam surat tersebut tertulis jika Dewas TVRI sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan RI membahas Tunki dan pengajuan anggaran biaya tambahan.
“Dewan pengawas LPP TVRI melakukan pertemuan dengan pejabat dari direktorat jenderal anggaran kementerian keuangan RI. Dari pertemuan dimaksud dewan pengawas mendapat informasi yang terang dan eksplisit berkenaan tujuan tunjangan kinerja (Tunkin) dan pengajuan anggaran biaya tambahan,” kata Arief Hidayat Thamrin selaku Ketua Dewas LPP TVRI melalui siaran persnya, Rabu (4/3/2020).
Sementara itu, Dewas juga membantah jika Tunkin bagi pegawai bukan PNS TVRI bisa diterima jika Helmy Yahya dikembalikan menjadi direktur utama TVRI.
“Informasi atau pemberitaan bahwa batas waktu untuk pencairan Tunkin adalah 16 April 2020 merupakan informasi/berita yang tidak benar. demikian pula informasi berita bahwa pencairan dari Tunkin dan harus menunggu dikembalikan jabatan sebagai direktur utama kepada saudara Helmy Yahya agar proses revisi anggaran sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” sambung dalam surat tersebut.
Dilanjutkannya bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TVRI tetap dapat dibayarkan sesuai dengan peraturan presiden nomor 89 tahun 2019.
“Pengajuan anggaran Tunkin LPP TVRI dalam ABT tetap dapat diproses dan dibayarkan karena sudah ada dasar hukumnya peraturan presiden nomor 89 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI,” lanjutnya. (fal)