CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Mudahkan Pencarian Data Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Luncurkan Ini

Yatti Chahyati
23 November 2021
kekayaan intelektual komunal

Peluncuran pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal Kemenkumham (foto : Antara)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Guna mengintegrasikan dan memudahkan pencarian data kekayaan intelektual komunal, yang tersebar pada beberapa kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), meluncurkan pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia, pada Selasa 23 November 2021.

“Adanya pembaruan pusat data nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dikutip PASJABAR dari antara, Selasa (23/11/2021).

Baca juga:   Pejabat Imigrasi Kemenkumham se Indonesia Tabur Bunga

Lebih lanjut, Edward menerangkan data yang tersaji pada pusat data tersebut di antaranya warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Data terkait fasilitas informasi biodiversity, yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Juga sistem informasi obat bahan alam, yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga:   MRI Bangka Belitung gelar Galdon Akbar Lintas Organisasi

Melalui aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis.

Selain itu, pusat data KIK dapat juga menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten. Dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual, yang bersumber dari KIK.

Dengan adanya pusat data KIK, akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia. Serta dapat menjadi bahan, untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional.

Baca juga:   38 Kementerian dan Lembaga yang jadi Prioritas Dipindahkan ke IKN

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menerangkan, jumlah inventarisasi KIK yang tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham baru 1.651 surat pencatatan. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemenkumham


Related Posts

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya harmonisasi Perda dengan kebijakan nasional untuk memperkuat otonomi daerah. Dalam kunjungan kerja BULD DPD RI di Jawa Barat, berbagai persoalan pembentukan Perda kembali menjadi sorotan. (Ist)
HEADLINE

GKR Hemas Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Legislasi untuk Perkuat Kemandirian Daerah

27 November 2025
Remisi Narapidana Jabar
HEADLINE

HUT RI ke-80, 18.439 Narapidana Dapat Remisi: 449 Langsung Hirup Udara Bebas!

18 Agustus 2025
IKANO, UNPAD dan Kemenkumham Dorong Optimalisasi Kekayaan Intelektual untuk Daya Saing Negeri di Era Digital
PASPENDIDIKAN

IKANO, UNPAD dan Kemenkumham Dorong Optimalisasi Kekayaan Intelektual untuk Daya Saing Negeri di Era Digital

26 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.