BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung meminta pihak kepolisian segera melakukan penutupan beberapa ruas jalan kota. Beberapanya yakni Jalan Buah Batu, Moh. Toha, Otista dan Dewi Sartika.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebagai salah satu evaluasi seminggu status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.
“Hal itu untuk semakin mempersempit ruang gerak warga, ruas jalan yang ditutup akan ditambah. Kami akan prioritaskan penutupan jalan di pusat kota. Agar tidak terjadi kerumuman yang tida berarti,” tambah Yana.
Untuk sementara menyusul kemudian penutupan JL Dewi Sartika. Menyusul ruas jalan lain, yang dirasa perlu setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairur Rizal mengatakan, selain penutupan ruas jalan yang ditetapkan dalam Perwal PSBB, pihaknya kini sudah menutup ruas JL Otista. Setelah itu, sekarang JL Dewi Sartika. Kemudian akan menyusul Jl Buah Batu dan JL Moh. Toha.
“Untuk jalan Buah Batu dan Moh. Toha, kami dorong pihak kepolisian untuk segera merealisasikannya,” tegasnya.
Menurut Rijal, penutupan ruas jalan ini dilakukan, karena di kawasan tersebut masih sering terjadi keramaian.
“Kalau sudah kami peringatkan, tapi tetap membandel maka kami akan tutup saja ruas jalan tersebut. Seperti di Alun-alun Bandung, masih banyak warga yang datang berbondong-bondong” paparnya.
Selain itu Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menyebutkan jika chekpoint yang ada saat ini harus dievaluasi. Termasuk salah satunya penutupan jalan utama untuk warga.
“Termasuk yang harus dievaluasi adalah keberadaan titik Chekpoint itu sendiri. Harus dicari yang dekat dengan tempat putar arah,” ujar Yana.
Pertimbangannya, jika ada pengendara yang harus putar balik karena melanggar aturan, jadi lebih mudah.
“Kalau seperti di Pasteur, harus puter balik, apa harus di kolong jembatan Pasopati, Ya itu sudah saja bablas langsung meneruskan perjalanan,” kata Yana.
Selain itu, pemberlakuan aturan juga harus jelas. Kalau satu titik Checkpoint memberlakukan tidak boleh bagi pengendara motor berboncengan, maka harus berlaku sama di semua titik. (Put)