CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Urgensi RUU Perlindungan Guru

Hanna Hanifah
26 November 2024
RUU Perlindungan Guru

ilustrasi. (foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen YPT Pasundan Dpk. FH UNPAS (RUU Perlindungan Guru)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setiap 25 November, bangsa Indonesia merayakan Hari Guru sebagai momentum untuk menghormati jasa para pendidik. Di tengah seremoni dan ucapan terima kasih yang melimpah, ada satu persoalan mendesak yang masih mengemuka: perlindungan bagi guru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru menjadi urgensi yang tak terelakkan dalam konteks ini.

Guru adalah sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang memikul peran penting dalam membentuk karakter dan intelektualitas generasi bangsa. Namun, di balik peran mulia ini, banyak guru yang justru menghadapi risiko dalam melaksanakan tugasnya. Sebutan “pahlawan” seakan hanya retorika ketika melihat bahwa guru sering kali bekerja dalam tekanan sistem yang belum sepenuhnya mendukung, bahkan rentan menghadapi ancaman hukum saat mendisiplinkan siswa.

Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pada April 2024, Supriyani dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang merupakan anggota kepolisian. Tindakan Supriyani yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswa tersebut dianggap sebagai tindakan penganiayaan oleh orang tua siswa, hingga berujung pada penahanan dan proses hukum. Kasus ini mengingatkan kita pada betapa rentannya posisi guru dalam menjalankan peran pendidikan, terutama ketika mereka harus menghadapi tekanan sosial dan hukum hanya karena berusaha menjaga kedisiplinan di kelas. Kasus seperti ini juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, dan semakin memperkuat urgensi perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi guru.

Baca juga:   Unpas Gelar Sosialisasi Pedoman Kehumasan dan Keprotokolan

Di Indonesia, peran guru dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, dalam praktiknya, undang-undang ini belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang konkret bagi para pendidik. Banyak guru yang merasa khawatir dalam menegakkan disiplin di kelas karena takut akan potensi ancaman hukum. Akibatnya, fungsi pendidikan untuk membentuk karakter bangsa menjadi terhambat, dan para guru menjadi tidak leluasa dalam menjalankan tugas mereka.

Perlindungan Guru

RUU Perlindungan Guru hadir sebagai jawaban atas masalah ini. RUU ini diharapkan dapat mengisi celah hukum yang ada dan memastikan bahwa guru memiliki kepastian hukum saat melaksanakan tugasnya. Dalam konteks konstitusi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dalam menjalankan peran mereka. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini berarti negara wajib menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi guru agar mereka bisa mengajar dengan tenang dan efektif.

Dukungan perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa guru tidak menjadi korban kriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya. Pendidikan yang bermutu memerlukan disiplin, dan disiplin itu sendiri adalah bagian dari proses pendidikan. Apabila guru terus-menerus dibayangi ketakutan akan tindakan hukum, maka kualitas pendidikan nasional akan terpengaruh. Guru perlu dilindungi agar dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa terganggu oleh kekhawatiran akan ancaman hukum yang mungkin mereka hadapi saat melakukan tugasnya.

Baca juga:   Positif COVID-19 di Persib Capai 27 Orang, Tim Pelatih Ikut Terpapar

Ada beberapa poin penting yang perlu dimasukkan dalam RUU Perlindungan Guru. Pertama, perlu ada standar dan prosedur yang jelas mengenai tindakan disiplin yang dapat diterima dalam konteks pendidikan. Dengan adanya standar ini, guru akan memiliki pedoman yang pasti tentang batasan dan metode dalam mendisiplinkan siswa, sehingga meminimalkan risiko tindakan mereka dianggap melanggar hukum. Kedua, RUU ini harus memastikan adanya pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum terkait dengan tindakan mendisiplinkan siswa. Hal ini penting agar para guru tidak merasa sendirian dalam menghadapi tekanan dan ancaman hukum yang mungkin muncul.

Selain itu, penting juga agar RUU ini mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih berorientasi pada mediasi daripada kriminalisasi. Mediasi memungkinkan adanya dialog antara guru dan orang tua siswa untuk mencari solusi yang lebih baik tanpa harus membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Dengan demikian, konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara baik-baik, dan para guru dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa trauma atau rasa takut yang berlebihan.

Baca juga:   Eliano Reijnders, Si Serba Bisa yang Tak Peduli Posisi

Peran Masyarakat

Peran masyarakat juga sangat penting dalam mendukung perlindungan bagi guru. Pemahaman bahwa tindakan disiplin dalam pendidikan adalah bagian dari proses pembentukan karakter harus terus disosialisasikan. Masyarakat, terutama orang tua siswa, harus memiliki kesadaran bahwa pendidikan tidak hanya tentang transfer ilmu, tetapi juga pembinaan sikap dan nilai. Tanpa kesadaran ini, proses mendisiplinkan siswa di kelas akan terus menjadi sumber konflik antara guru dan orang tua.

Melalui RUU Perlindungan Guru, pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan bagi profesi guru. RUU ini bukan hanya sekadar peraturan hukum, tetapi juga bentuk pengakuan atas peran dan tanggung jawab besar yang dipikul oleh para guru. Dengan RUU ini, kita bukan hanya melindungi para guru dari ancaman hukum, tetapi juga menjamin bahwa proses pendidikan di Indonesia dapat berlangsung secara optimal dan berkualitas.

RUU Perlindungan Guru adalah langkah nyata untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan aman. Keberadaannya akan mengurangi tekanan yang dihadapi para guru, serta memberikan jaminan bagi mereka untuk bekerja dengan tenang dan fokus. Sebuah investasi jangka panjang bagi bangsa, karena dengan guru yang terlindungi, kita membangun generasi yang lebih berkualitas dan siap bersaing di kancah global. Semoga! (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: hari guruRUU Perlindungan Guruunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Anthon Fathanudien Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Hak Cipta Batik

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.