CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pemkot Masih Kaji Dua Jam Kerja ASN Dibagi

admin
17 Juni 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung mengaku belum melakukan kajian atas usul Menpan RB yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja dibagi dua sift.

“Saya minta Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Badung,red) untuk melakukan kajian dulu,” ujar Wali Kot Bandung Oded M. Danial, Senin (15/6/2020) lalu.

Oded mengatakan, pihaknya tidak mau hanya mengekor saja kebijakan pusat, tanpa mengetahui kebutuhan di lapangan seperti apa.  “Kita akan pelajari dulu. Jangan latah karena kebutuhannya berbeda,” tegas Oded.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan da Pelatihan  (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad. Briliana mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat. Sehingga belum bisa menerapkan aturan tersebut.

Baca juga:   Tegur Pelanggar, Petugas Dishub Dilempar Mangkuk Bubur Hingga Pendarahan

“Saya juga tau kabar ini, dari media. Kami belum menerima surat resmi apapun,” kaya Yayan.

Karenanya, Yayan mengatakan hal ini bekum bisa diterapkan di Kota Bandung. Bahkan kajian untuk ini juga belum dilakukan.

“Kajian baru akan dilakukan, setelah kami mendapatkan surat resmi. Nanti saya laporan ke Pak Sekda, lalu pak Sekda akan melakukan kajian,” tutur Yayan.

Baca juga:   Kolaborasi Pemkot Bandung dan Pentahelix, Jawab Tantangan Komunikasi Digital

Sesungguhnya, lanjut Yayan, aturan bekerja secara 2 sift sudah ada dalam aturan new normal.

Di sana dicantumkan bahwa ASN harus menerapkan standar kesehatan maksimum, seperti phisical distancing. Selain itu mengatur jam kerja dan jam kerja yang fleksibel.

Sekarang kan jam kerja masih sesuai aturan sebelumnya dari pukul 08.00- 16.30. Jika jam kerja dibagi 2 sift Yayan mengatakan bukan tidak mungkin ada yang masuk pukul 08.00 ada juga yang masuk pukul 10.00. “Yang jelas jam kerja harus memenuhi 359 menit,” tegasnya.

Baca juga:   Himpunan Pedagang Pasar Baru Minta Perhatikan Hak-hak Pedagang

Penerapan jam kerja dua sifat ini, menurut Yayan, kalaupun diberlakukan, kemungkinan akan berlangsung untuk jangka waktu yang cukup panjang.

Di Pemkot Bandung sendiri new normal sudah diberlakukan diantaranya dengan penerapan standar kesehatan maksimum, penggunakan teknologi informasi yang maksimal.

“Dengan penggunaan teknologi informasi, kita bisa lebih efektif, dan efesien. Misalnya mengurangi anggaran mamin untuk rapat. Namun dalihkan ke uang pulsa. Itu namanya refocusing, dan itu diperbolehkan,” pungkas Yayan. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asnMenpanRBpemkot bandung


Related Posts

Pemkot Bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Gelar Pendataan, Tegaskan Wajib Punya Identitas Jelas

10 April 2025
Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025
HEADLINE

Bandung Siapkan 1.843 Masjid dan 591 Lapangan untuk Salat Idulfitri 2025

30 Maret 2025
Pemkot Bandung audit BUMD
HEADLINE

Pemkot Bandung Bakal Audit BUMD

23 Maret 2025

Recommended

Album ‘Love Recalls’ dari Geisha Perpaduan Fresh dan Klasik

Album ‘Love Recalls’ dari Geisha Perpaduan Fresh dan Klasik

11 bulan yang lalu
Starting XI Manchester United Kerap Bocor ke Publik

Starting XI Manchester United Kerap Bocor ke Publik

5 bulan yang lalu
Jalan tol (foto : Humas Jasa Marga)

Selama Lima Hari, Lebih dari Satu Juta Kendaraan Balik ke Jabotabek Melalui Tol Ini

3 tahun yang lalu
starlink

Program Ngulik: Mengenali Internet Satelit Starlink

11 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

DPRD Kota Bekasi
PASJABAR

DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja Pemkot dalam LKPJ 2024

20 Mei 2025

BEKASI, WWW.PASJABAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (19/5/2025) dalam...

pensiunan Pos Indonesia

Ribuan Pensiunan Pos Indonesia Gelar Aksi Tolak Pemangkasan Benefit

20 Mei 2025
Longsor Nagreg

Bupati Bandung Tinjau Longsor di Nagreg, Beberapa Bangunan Rusak

20 Mei 2025
Layanan Publik Digital

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025
unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025

Highlights

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.