BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota Bandung mengaku belum melakukan kajian atas usul Menpan RB yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja dibagi dua sift.
“Saya minta Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Badung,red) untuk melakukan kajian dulu,” ujar Wali Kot Bandung Oded M. Danial, Senin (15/6/2020) lalu.
Oded mengatakan, pihaknya tidak mau hanya mengekor saja kebijakan pusat, tanpa mengetahui kebutuhan di lapangan seperti apa. “Kita akan pelajari dulu. Jangan latah karena kebutuhannya berbeda,” tegas Oded.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan da Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad. Briliana mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat. Sehingga belum bisa menerapkan aturan tersebut.
“Saya juga tau kabar ini, dari media. Kami belum menerima surat resmi apapun,” kaya Yayan.
Karenanya, Yayan mengatakan hal ini bekum bisa diterapkan di Kota Bandung. Bahkan kajian untuk ini juga belum dilakukan.
“Kajian baru akan dilakukan, setelah kami mendapatkan surat resmi. Nanti saya laporan ke Pak Sekda, lalu pak Sekda akan melakukan kajian,” tutur Yayan.
Sesungguhnya, lanjut Yayan, aturan bekerja secara 2 sift sudah ada dalam aturan new normal.
Di sana dicantumkan bahwa ASN harus menerapkan standar kesehatan maksimum, seperti phisical distancing. Selain itu mengatur jam kerja dan jam kerja yang fleksibel.
Sekarang kan jam kerja masih sesuai aturan sebelumnya dari pukul 08.00- 16.30. Jika jam kerja dibagi 2 sift Yayan mengatakan bukan tidak mungkin ada yang masuk pukul 08.00 ada juga yang masuk pukul 10.00. “Yang jelas jam kerja harus memenuhi 359 menit,” tegasnya.
Penerapan jam kerja dua sifat ini, menurut Yayan, kalaupun diberlakukan, kemungkinan akan berlangsung untuk jangka waktu yang cukup panjang.
Di Pemkot Bandung sendiri new normal sudah diberlakukan diantaranya dengan penerapan standar kesehatan maksimum, penggunakan teknologi informasi yang maksimal.
“Dengan penggunaan teknologi informasi, kita bisa lebih efektif, dan efesien. Misalnya mengurangi anggaran mamin untuk rapat. Namun dalihkan ke uang pulsa. Itu namanya refocusing, dan itu diperbolehkan,” pungkas Yayan. (Put)