BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) menggelar akreditasi assesmen daring Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas) pada Rabu – Sabtu, 4 – 7 November 2020.
Akreditasi pada masa pandemik COVID-19 dilakukan melalui daring di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No 41 Kota Bandung.
Adapun Badan Akreditasi Penguruan Tinggi diwakili oleh Asesor dari Universitas Hasanudin Makasar, Prof. Dr. Mohammad Arfin, S.H., MH. dan Asesor dari Universitas Diponegoro Semarang, Dr. Nanik Tri Hastuti, S.H., M.Hum.
Turut hadir dalam acara ini Rektor Unpas,Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp. MSi. M.Kom., Direktur Pascasarjana Unpas Prof.Dr.H.M.Didi Turmudzi M.Si bersama wakil rektor, pimpinan prodi, dan lainnya.
Untuk akreditasi ini meliputi Konfirmasi aspek pengelolaan (program akademik, pengelolaan sumber daya, keuangan, aset dan fasilitas, dan sistem informasi), data excel, pelaksanaan, hasil, efektivitas sistem penjaminan mutu serta Pengecekan dokumen standar dan manual mutu, instrumen, dan laporan.
Di samping itu diulas pula pengembangan Pascasarjana, sistem tata pamong, sistem pengelolaan, capaian, rencana pengembangan prodi, dilanjutkan dengan kinerja,keterlibatan, pelayanan, dan kepuasan dosen dan tenaga kependidikan, serta harapan, kepuasan, masukan alumni juga keterlibatan, prestasi, pelayanan dan kepuasan mahasiswa.
Rektor Unpas,Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp. MSi. M.Kom., menyampaikan bahwa akreditasi ini penting dilakukan, meski di tengah pandemi COVID 19 sehingga dilaksanakan secara daring.
“Di hari ini kami juga menggelar akreditasi laboratorium di Unpas Setiabudhi sesuai dengan aturan Asian Pacific Laboratory Corporation bahwa laboratorium yang ada di seluruh Indonesia harus tervalidasi atau terakreditasi dan juga dilaksanakan secara daring,” terangnya.
Prof Eddy mengatakan bahwa akreditasi adalah sebuah pengakuan dari pemerintah bahwa sebuah perguruan tinggi betul-betul menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar melayani, karena ada banyak unsur seperti kredibilitas,integritas dan lainnya yang akan dinilai dari pihak eksternal.
“Untuk pihak internal kami memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maka dari itu dari internal harus baik, agar saat ada penilaian dari eksternal maka kondisinya pun sudah baik,” tandasnya. (Tan)