ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — BURUH yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/11/2020). Dalam aksinya buruh menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Diktum KETIGA SK Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang Tahun 2020 yang dinilai merugikan pekerja serta terbitkan SK UMSK Karawang Tahun 2020. (FOTO : eci/pasjabar)
Editor: