ADVERTISEMENT
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PETUGAS Dishub Kota Bandung mengangkut motor ke atas truk yang diparkir bukan pada tempatnya di Jln. Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021). Penertiban parkir liar dilakukan karena mengganggu arus lalu lintas serta para pelanggar akan diberi sanksi denda agar menimbulkan efek jera. (foto : eci/pasjabar)
Editor: