BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil menangkap enam pengedar berbagai jenis narkotika.
Berbagai jenis narkotika tersebut diantaranya sabu-sabu seberat 1,67 kilogram, psikotropika 13 butir merk Riklona, 518 obat-obatan, dan berbagai alat hisap sabu, timbangan digital, serta alat untuk bungkus sabu.
Di mana narkoba tersebut direncanakan dipasok untuk 5.400 orang di Kota Bandung dan sekitarnya.
“Ada enam pengedar, yang kita amankan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/5/2021).
Enam tersangka yang diamankan, satu dengan yang lainnya tidak mengenal satu sama lain. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku diantaranya diamankan karena kedapatan menyimpan satu kilogram sabu-sabu.
Adapun pelaku bernama Stevian alias Vian (ST), tertangkap, saat tengah mengedarkan sabu, di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, pada Jumat (21/5/2021).
Saat dilakukan pengembangan, ke tempat kostnya, polisi dapati satu kilogram lebih sabu-sabu. Berikut dengan timbangan digital dan plastik bening, untuk membungkus sabu-sabu.
“Pelaku ST ini, sudah setahun memasok sabu-sabu dan menjadi kurir,” katanya.
Adapun pasokan sabu Stevian, di dapat dari salah satu lapas yang ada di DKI Jakarta. Saat ini polisi pun tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas itu.
Sementara itu, Stevian menuturkan ia tiap kali menerima kiriman sabu-sabu, kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu.
“Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya IK (DPO),” terangnya.
Atas kasus ini, para pengedar narkoba dijerat hukuman pasal 114 serta pasal 62 UURI Tahun 1997, dengan ancaman pidana, diatas lima tahun penjara. (asp)