BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Musisi Erdianto Aji Prihartanto alias Anji, ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat usai kedapatan pakai narkoba.
Sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di studio musik miliknya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa (15/6/2021) mengatakan bahwa Anji telah ditahan.
“Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar,” terangnya, dikutip dari Antara.
Ronaldo mengatakan penahanan terhadap Anji dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti seperti ganja dan hasil tes urine yang positif mengandung THC atau senyawa aktif yang biasanya terdapat pada tanaman cannabis (ganja).
Lebih lanjut dia memastikan Anji dalam kondisi sehat saat dilakukan penahanan. Pihak kepolisian juga telah melakukan tes usap antigen COVID-19 terhadap Anji dan hasilnya adalah negatif COVID-19.
“Antigennya negatif. Hasil PCR kami masih menunggu. Karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab,” tambahnya.
Ronaldo juga mengatakan sudah ada beberapa pihak yang menjenguk Anji.
“Sudah ada yang menjenguk per kemarin itu kakak dari yang bersangkutan,” pungkasnya.
Dia mengapresiasi sikap tersangka EAP alias An yang sangat kooperatif kepada petugas dalam menunjukkan kalau yang bersangkutan juga menaruh narkotik jenis ganja di Bandung.
“Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik,” ujar Ronaldo. (*)