BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terus naiknya angka penularan Covid- 19 yang membuat Kota Bandung menjadi zona merah, membuat Pemkot Bandung mengeluarkan SK Wali Kota No 443/Kep.533-Dinkes/2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan juga Perwal No 61 Tahun 2021 tentang Perubahaan Keenam atas Peraturan Wali Kota Bandung No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sossial Berskala Besar secara Proposional.
Kedua surat tersebut berlaku mulai tanggal 16 Juni 2021, kemarin dan disebarkan ke seluruh pimpinan perangkat daerah di Kota Bandung.
Dalam surat tersebut dibahas tentang enam kecamatan di Kota Bandung yang melakukan pembatasan secara mikro, yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2021 mendatang. Dalam SK itu dituliskan meminta seluruh camat agar berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, membentuk tim pelaksanaan pematasan sosial berskala mikro, dengan melibatkan Komando Rayon Militer, Kepolisian Sektor, Lurangm RW dan RT serta tokoh masyarakat.
Kecamatan yang akan melakukan pembatasan secara macro itu yakni tersebut yakni Bojongnagara, Cibeunying, Karees, Tegalega, Ujungberung dan Gedebage.
Sementara Perwal Perubahan 6 PSBB meliputi tentang pengaturan perjalanan keluar dan masuk Kota Bandung, perubahaan jam operasional pusat perbelanjaan, Mall dan Pertokoan serta pedagang kaki lima juga klinik kecantikan, yakni pukul 10.00-19.00, sedangkan pasar tradisional pukul 04.00 – 10.00. Kegiatan restoran yang hanya bisa take away dan layanan drive thru serta kapasitas mall yang hanya untuk 50 persen pengunjungnya.
Selain itu diatur juga kegiatan untuk hotel, serta tempat ibadah, kegiatan di hotel yang tidak memperbolehkan kegiatan secara langsung, serta pernihakan yang hanya boleh dilaksanakan untuk acara akad nikah saja dan hanya untuk 50 undangan termasuk untuk khitanan. Sedangkan untuk jasa layanan wisata akan ditutup untuk sementara waktu. (*/put)
salinan Kepwal PSBM _000130 Perwal Perubahan 6 PSBB_000131