CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Warga Bandung, Ini Sejumlah Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan

Tiwi Kasavela
20 Agustus 2021
Relaksasi Sektor Ekonomi, Tapi Warga Bandung Harus Perhatikan Ini

Ilustrasi (Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Pemerintah Kota (pemkot) Bandung menambah relaksasi di pusat perbelanjaan dengan sejumlah aturan.

Di samping pusat perbelanjaan,   mal, ritel dan sektor usaha lainnya mendapat relaksasi.

Adapun terkait aturan, hal inj tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021. Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi. Dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dijelaskan Oleh Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha pada kegiatan Bandung Menjawab, Kamis (19/8/2021).

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung. Mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tuturnya via Google Meet.

Baca juga:   Beragam Potensi Bencana Alam dan Non Alam Ada di Kabupaten Bandung Kata BPBD

Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari. Maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB,” jelasnya dalam rilis yang diterima PASJABAR.

“Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi.

Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.

Baca juga:   Peringati HJKB ke-384: Bupati Bandung Paparkan Tantangan Pendidikan

“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan.

Atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan.

Dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” bebernya.

Namun untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga. Dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Minta Kantong Parkir Kawasan Al-Jabbar Harus Dikelola dengan Baik

“Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” kata Dedi.

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85% dari total 17.000 pegawai.

“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85% dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami kordinasi dengan Kepala Disdagin,” tuturnya.

Handiyanto berharap tiap mal terdapat klinik vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut.

“Sentra vaksin sudah jalan di 2 mal, Istana Plaza dan PVJ. Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” tuturnya.(*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Pusat Perbelanjaan


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sah! Top Skor Liga 1 Jadi Milik David da Silva

Ingin Perkuat Timnas Indonesia, David da Silva Senggol STY

8 bulan yang lalu
Tahun Ini Siswa Bebas Ujian Nasional

Lolos SNMPTN Peserta Akan Otomatis Dicoret dari SBMPTN

4 tahun yang lalu
Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler 1445 H Telah Dibuka Hari Ini

Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler 1445 H Telah Dibuka Hari Ini

1 tahun yang lalu
Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Ulfi Hida Zainita ketika menerima penghargaan presentasi konferensi internasional di Korsel.

Presentasi Konferensi Internasional di Korsel, Mahasiswa FKM UI jadi yang Terbaik

3 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions
HEADLINE

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

21 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Laga final Liga Europa 2025 yang mempertemukan Tottenham Hotspur dan Manchester United bukan sekadar perebutan...

Pisang dan oat

Resep Kombinasi Pisang dan Oat, Menu Sarapan Sehat Kaya Serat

21 Mei 2025
Malaysia Masters 2025

Menang Sengit, Dejan/Fadia Lolos ke 16 Besar Malaysia Masters 2025

21 Mei 2025
Harga Emas Antam

Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

21 Mei 2025
Judi Online Kamboja

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

21 Mei 2025

Highlights

Fluktuasi Mereda, Harga Emas Antam Tembus Rp1,894 Juta per Gram

Polda Jabar Tangkap Dua Anggota Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja

Uji Inderawi Jadi Sorotan di Seminar Pangan Nasional Unpas 2025

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Segera Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

Treasure dan XODIAC Jadi Headliner Allo Bank Festival 2025 di Jakarta

Lilo and Stitch Live-Action Tayang di Bioskop Mulai 23 Mei 2025

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.