JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Para Pemegang Polis yang berkumpul dalam wadah Kornas yang telah berbadan hukum resmi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengesahkan susunan panitia pemilihan BPA.
Saat ini susunan panitia telah dilimpahkan kewenanganya kepada OJK, berdasarkan pertimbangan hakim dalam keputusan yang telah dibacakan dan ditetapkan hakim tunggal Siti Hamidah pada persidangan hari Rabu tanggal 1 September 2021 yang lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan para Korwil dari Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), yang berlangsung secara virtual, Jumat 3 Agustus 2021 malam. Pada pertemuan kali ini Kornas Pempol AJBB juga mengundang pakar Asuransi yang juga pemegang polisi AJBB, Piter Abdullah.
Direktur Riset Core Indonesia ini menilai, para pejabat OJK ingin masalah AJBB cepat tuntas, meskipun begitu mereka tetap harus hati-hati, agar kedepan tidak ada gugatan kepada regulator dalam pemilihan BPA AJBB. “Kornas harus cepat berkabar dan mengajukan argumentasi ke OJK, agar segera menyetujui dan mengesahkan panitia pemilihan BPA,” tegas Piter, dalam siaran persnya Minggu (5/9/2021).
“Kalau Kornas dapat menyampaikan kepada OJK untuk cepat mengesahkan dan menetapkan Panitia Pemilihan agar segera terbentuk BPA baru, proses ini bisa mengatasi somasi dari pemegang polis AJBB yang lainnya,” tambahnya.
Piter menilai, ujung dari somasi terkait kepailitan AJBB dalam rangka mencairkan klaim pemegang polis, akan memakan waktu dan proses yang sangat panjang.
“Jadi sebaiknya elemen-elemen lainnya di AJBB menghormati kesepakatan tanggal 16 Maret 2021 yang difasilitasi OJK beberapa waktu yang lalu yang telah menjadi dasar untuk bergerak bersama mengatasi persoalan sengkarut ini, bila kemudian ada unsur pempol yang bersepakat sebelumnya melakukan atau menempuh jalur somasi ini sudah mengkhianati kesepakatan 16 maret 2021, jalur pembenahan perusahaan melalui pemilihan BPA baru, saya nilai adalah solusi terbaik,” Jelas Piter Abdullah.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang juga salah satu Penasehat Kornas menegaskan Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, adalah perkumpulan yang solid.
Kornas merupakan perwakilan pemegang polis AJBB paling solid di antara Perkumpulan pemegang polis yang lain.
“Proses permohonan pengesahan panitia BPA AJBB di PN Jakarta Selatan merupakan bukti, Kornas dinyatakan sah secara hukum mewakili pemegang polis untuk melaksanakan kesepakatan hukum,” pungkas Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin untuk legal standing, sebetulnya tidak perlu memperoleh kuasa dari seluruh pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Karena jika seluruh pemegang polis memberikan kuasa melalui sistem pendaftaran anggota akan memakan waktu lama.
Kalau mau menunggu total seluruh pemegang polis berikan kuasa, Boyamin menilai, Kornas tidak akan bisa melakukan apa-apa. “Pembentukan suatu lembaga dengan perwakilan kecil, tapi dengan akte yang legal itu sudah sah. Karena legal advokasi, dibenarkan,” tegas Boyamin.
Selain itu, Boyamin menyarankan agar Kornas segera melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mendorong OJK agar melakukan pemilihan BPA.
Sehingga dapat menjalankan rencana yang disepakati seluruh elemen AJBB pada tanggal 16 Maret 2021, yang disetujui di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta.
Sedangkan penasehat Kornas Jefry Rasyid menjelaskan saat ini adalah momentum sangat tepat dan baik bagi OJK untuk memutuskan dan menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut terjadi, jangan sampai OJK membuat kesalahan berikutnya pada AJBB. Karena pada saat mengakhiri tugas Pengelola Statuter untuk AJBB pada akhir 2018 seteleh bekerja lebih kurang 2 tahun seharusnya OJK memutuskan Likuidasi pada AJBB tegas Jefry Rasyid.
Kembalikan kedaulatan Pempol sebagai Pemilik Perusahaan yang sah lewat momentum ini, pegawai dan pengurus AJBB saat ini seharusnya tahu bahwa mereka sudah tidak mampu mengelola perusahaan yang diamanahkan oleh Pemegang Polis. ” hanya dengan mengembalikan kepengurusan kepada Pemegang Polis lewat Pemilihan BPA baru maka solusi permasalahan pelik ini dapat diselesaikan, ” tegas Jefry Rasyid.
Hal senada juga Disampaikan Nirwan Daud, penasehat Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 ini menegaskan pemilihan BPA harus dijalankan dengan mekanisme e-voting atau pemilihan elektronik.”Kornas harus menekankan pelaksanaan pemilihan BPA harus melalui e-voting, meski oleh internal manajemen AJBB menginginkan tetap dilakukan manual,” tegas Nirwan.
Dalam pertemuan virtual tersebut, Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna memaparkan langkah yang menurutnya harus segera dilakukan OJK, dalam menggelar pemilihan BPA.
“Kornas sudah memiliki Blue Print (cetak biru) langkah-langkah untuk pengesahan panitia dan mekanisme pemilihan BPA. Salah satu contoh melalui e-voting, yang lainnya, kita akan sarankan ke OJK,” ungkap Yayat.
Meski demikian, cetak biru tersebut merupakan usulan Kornas, Sehingga koodinasi dengan OJK dan manajemen AJBB diperlukan untuk pemilihan BPA. “Kornas berharap OJK dalam hitungan hari, segera memberi kepastian agar segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Yayat.
Yayat menambahkan Kornas tidak akan melakukan aksi turun kejalan meskipun banyak desakan dari para nasabah atau pempol . Namun bila tidak ada ketegasan dari OJK untuk menyelesaikan Sengkarut BP ini, makan hal itu adalah langkah terakhir .
Para pemegang polis berharap karut marut manajemen AJB Bumiputera 1912 dapat berakhir dengan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang baru. Sehingga para pemegang polis yang klaim polisnya habis kontrak, dapat segera dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 yang amanah.(*)