CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

FAGI : Pendanaan SMA/SMK Harus Jelas Agar Tidak Multitafsir

Tiwi Kasavela
7 September 2021
FAGI : Pendanaan SMA/SMK Harus Jelas Agar Tidak Multitafsir

Ilustrasi (antaranews)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI ) Jawa Barat menggelar audiensi bersama MKKS SMA/SMK, Komite SMA/SMA kota Bandung dan Cimahi beserta para Pemerhati Pendidikan dengan Komisi 5 DPRD Jawa Barat, pada Senin (6/9/2021).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinar Komisi D yang diwakili Wakil Ketua Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc berserta beberap Anggotanya yang hadir diantaranya Hilal Hilmawan, S.IP., M.IP, H. Iwan Suryawan, S.Sos.Johan J. Anwari , Hj. Siti Muntamah, S.AP. dan anggota Komisi 5 lainnya.

Di samping itu hadir pula Inspektorat yang diwakili oleh Inspektur Dr. Eni Rohyani, S.H., M.Hum, dari Bapeda diwakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Drs. Idam Rahmat, M.Si dan Disdik yang diwakili oleh Kabid PLK Drs. Deden Saiful Hidayat M. Pd.

Dalam audiensi tersebut, Ketua FAGI Iwan Hemawan menyampaikan permasalah tentang Pendanaan pendidikan pada SMA/SMK Negeri di Jawa Barat yang belum jelas regulasi tertulis dari Pemprov maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“Hal ini dapat menimbulkan multitafsir baik di kalangan praktisi pendidikan, orang tua, LSM, pemerhati pendidikan bahkan dari Aparat Penegak Hukum,” terangnya dalam rilis yang diterima PASJABAR.

Baca juga:   BREAKING NEWS Basement Pasar Kosambi Terbakar

Sebenarnya sambung Iwan, regulasinya sudah jelas diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, namun terjadi penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.

Para peserta audiensi terang Iwan menyepakati yang di sampaikan oleh FAGI Jawa Barat bahwa yang menjadi dasar Pendanaan Pendidikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Pergub No 43 tahun 2020 tentang BOPD beserta lampirannya.

“Persoalanya belum ada Regulasi tertulis baik dari Pemprov maupun Disdik Jawa Barat oleh karena itu Komisi 5 DPRD Jabar mendesak Pemprov dan Disdik Jawa Barat segera keluarkan aturan tentang Pendanaan Pendidikan selabat-lambat nya 1 minggu setelah pertemuan tersebut hingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” tandas Iwan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua FAGI Iwan Hermawan menyampaikan bahwa tanggung jawab Pendanaan pendidikan berdasar PP 48 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Masyarakat sebagaimana dimaksud adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.

Baca juga:   Hubner: Indonesia Tidak Gentar Menghadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Adapun Sumber Pemasukan Satuan Pendidikan, selain dari bantuan pemerintah daerah; bantuan Pemerintah;dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya .

Jenis biaya satuan pendidikan yaitu biaya investasi,dan biaya operasi, Pendanaan biaya investasi selain lahan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Demikian juga Pendanaan biaya oprasi, pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.

Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua,dan/atau walinya berdasar PP 48 pasal 52 disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah.

Baca juga:   FAGI Usulkan Tugas Sekolah Anak di Rumah Cukup Literasi

“Yang terjadi sekarang pungutan atau sumbangan dari orang tua peserta didik dikelola oleh komite sekolah. Sehingga peran pengawasan komite sekolah menjadi lemah ibaratnya komite sekolah memburu di kebun binatang. seharusnya sebagaimana amanta PP 48 tersebut pendanaan dari orangtua sisiwa di simpan di rekening satuan pendidikan dan di awasi oleh komite sekolah bukan sebaliknya,” paparnya.

Perlu diketahui, pernyataan Sikap FAGI tersebut didukung oleh Ketua MKKS SMA Kota Bandung Andang Sagra Kepala Sekolah SMAN 15 Bandung, Plt Ketua MKKS SMK Kota Bandung Agung Indaryanto Kepsek SMKN 4 Bandung , Ketua MKKS SMA Kota Cimahi Takdir Pacaroba, Kepsek SMAN 4 Cimahi, Wk Komite SMAN 24 Asep Kurniadi, Ketua komite SMKN 4 Asep Jolly. Serta dari Pemerhati Pendidikan yakni Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan, Asep B. Kurnia dari LSM Tuar, Akhyad. (*/tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FAGI


Related Posts

Lakukan Penghinaan, FAGI Desak Retno Minta Maaf!
PASNUSANTARA

Lakukan Penghinaan, FAGI Desak Retno Minta Maaf!

30 Mei 2022
Wali Kota Bandung Tinjau Kesiapan Mudik di Terminal Leuwi Panjang, Ini Hasilnya
HEADLINE

FAGI Desak Wali Kota Bandung Perintahkan Panlih Lakukan Seleksi Tahap 2 DPKB

15 Mei 2022
Omicron Naik, Komisi IX DPR Usul Murid di Bawah 12 Tahun Belajar Secara Daring
HEADLINE

FAGI Jabar Desak Pemkot Bandung Hentikan PTM Terbatas

17 Februari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pesepak bola Timnas Indonesia U-22 Kakang Rudianto (kiri) berusaha mengadang pesepak bola Mali U-22 Maulaye Haidara (keduaa kiri) pada pertandingan persahabatan di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
HEADLINE

Timnas Indonesia U-23 Dipermalukan Mali! Kebobolan Cepat, Serangan Tumpul, Lini Belakang Rapuh

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Mali U-23 setelah kalah telak 0-3 dalam laga uji...

Gregoria Mariska Tunjung gagal juara Kumamoto Masters 2025 setelah kalah dramatis dari Ratchanok Intanon. Kekalahan ini membuat Indonesia kembali puasa gelar. (PBSI)

Gregoria Gagal, Bulutangkis Indonesia Kembali Puasa Gelar

16 November 2025
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025
jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025

Highlights

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.