BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Rencana pemerintah akan memungut pajak dari sektor pendidikan terus menuai protes. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa pendidikan termasuk sekolah sebesar 7 persen masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
Dalam berbagai media massa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah terang terang bicara, sejak Juni 2021 Silam. Mengusulkan Sembako, Layanan Kesehatan dan Pendidikan masuk golongan kena pajak, serta jasa kena pajak.
Hingga saat ini, usulan Menkeu tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR. Namun di sah kan atau tidak, masyarakat kuat menolak rencana tersebut.
Dalam sebuah program talkshow NgopisPas, Jumat (17/9) Di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera 41, Kota Bandung, berbagai protes dan tanggapan diutara warga kota Bandung.
Andien seorang mahasiswa terang terang tidak setuju dan menolak jika pendidikan kena pajak. ” Dampak pajak nanti ujungnya merugikan rakyat,” tegasnya.
Sementara warga lain Alvin, mengaku setuju saja asal, pemerintah konsisten meningkatkan mutu pendidikan. ” Membangun sekolah, sarana dan pendidikan hingga rata ke pelosok desa, kalau tidak bisa meratakan pendidikan pajak pendidikan tidak perlu,” tegasnya.
Talkshow yang akan disiarkan di channel youtube Pastv pada minggu 19 September 2021, pukul 09.00 besok, dimoderatori oleh wakil direktur 3 pascasarjana Unpas, T. Subarsyah. Dengan 2 narasumber yakni Acuviarta Kartabi pengamat Ekonomi Unpas dan Iwan Hermawan ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI).
Dalam penjelasnnya, acuviarta, tegas mengatakan yang dilakukan pemerintah melalui menteri keuangan, yakni rencana pajak pendidikan adalah teori kepepet.
Karena saat ini rasio penerimaan pajak terhadap PDB terus turun, ditambah saat ini pandemi. Acu melihat, di saat pandemi ini kemudian ada undang undang khusus yang memungkinkan pemerintah untuk memperbesar defisit. Namun untuk memperbesar defisit itu ada batasnya, yakni tahun 2023, dimana defisit APBN terhadap PDB harus kembali ke 3 persen.
Dimana tahun 2020 lalu 6,14 persen, tahun ini sekitar 4,9 atau mendekati 5 persen.
Problemnya ketika defisit membesar, dan harus kembali tahun 2023 itu, 3 persen maksimal terhadap PDB maka berkembanglah upaya upaya untuk mengali penerimaan pajak semaksimal mungkin.
Mengamati hal tersebut, Dosen FEB Unpas ini menilai, kalau upaya yang dilakukan pemerintah yakni menteri keuangan sangat tidak kreatif. ” kenapa saya sebut tidak kreatif, karena yang digali malah sektor pendidikan, yang notabene pendidikan itu hak azasi manusia,” kata Acuviarta.
Dengan keras Acu menyebut bahwa sektor pendidikan itu adalah hak azasi manusia, hak warga negara Indonesia, dari amanat Undang Undang Dasar. Harusnya pendidikan bukan di pajak tetapi diberikan insentif dari pajak. ” Kebijakan pajak pendidikan ini jelas keliru”, tegasnya.
Pemerintah saat ini, dinilai tidak konsisten berpikirnya jika menerapkan pajak pendidikan. Satu sisi pemerintah memberikan pembebasan pajak kendaraan mewah, bahkan tahun sebelumnya memberikan amnesti pajak kendaraan, tapi kini punya pemikiran sektor pendidikan, pangan, kesehatan, akan dikenai pajak.
“Saya rasa pemikiran Sri Mulyani keliru, jika perlu saya tantang dia datang untuk berdiskusi dengan saya, ” ungkap Acuviarta.
Sementara itu, ketua Forum Aksi Guru Indonesia Iwan Hermawan, menilai banyak orang yang telat menyadari tentang pajak termasuk pajak pendidikan, diantara orang orang yang telat mikir itu adalah DPR RI. Sebenarnya sudah berpuluh pulu tahun , sekolah kena pajak.
Ada 3 sumber pendapatan sekolah, dari APBN, APBD dan sumbangan masyarakat. Seperti dana BOS, sejak tahun 2000 sudah ada, dan itu sudah kena pajak untuk PPN dan PPH. ” Contoh untuk gaji guru honorer dari BOS, ya itu sudah kena pajak,” jelas Iwan.
“Jadi seharusnya DPR juga pengiat pendidikan, harus menghentikan rencana ini. Bukan cuma jadi wacana saja, tapi hentikan,” tambahnya.
Pernyataan Acuviarta dan Iwan Hermawan dijelaskan pada saat talkshow NgopiPas, Ngobrol Rupi-Rupi Pasundan, Jumat (17/9) Di Gedung Heritage Paguyuban Pasundan jalan Sumatera 41, kota Bandung.
Program Talkshow NgopiPas bisa anda simak di channel youtube Pastv yang akan di upload besok, Minggu (19/9) pukul 09.00. Saksikan hanya di Pastv dan www.pasjabar.com, media untuk semangat baru.(jbe)