SUMEDANG, WWW.PASJABAR.COM – Jajaran Polres Sumedang menetapkan Yana Suparlan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang.
Hal ini diungkapakn Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., saat menggelar konferensi pers perkara tindak pidana pemyebaran berita bohong.
“Dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers, Senin, (22/11/2021)
Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S.,mengatakan, kendati Yana ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
“Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian. Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan,” beber Kapolres.
Dalam kasus ini, kata Eko, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946. (ave)