JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sampai Sabtu (22/1/2022), jumlah kasus omicron di Indonesia mencapai 1.161 orang. Dari total kasus omicron tersebut, dua pasien meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.Kedua pasien tersebut memiliki komorbid,” kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari PASJABAR dari laman sehatngeriku.kemkes, Senin (24/1/2022).
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi omicron sesuai dengan penanganan COVID-19. Di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” tutupnya. (*/ytn)