BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi terhadap pihak Festival Citylink, yang menimbulkan kerumunan pengunjung pada pertunjukan atraksi barongsai, saat perayaan Imlek Selasa (1/2/2022). Saat ini pun sedang dalam penyidikan Satpol PP.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengakui, jika kegiatan tersebut memang tidak berizin. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi tergas terhadap penyelenggara. Namun pihaknya perlu penyidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut, guna sanksi apa yang akan diberikan. (rif)