BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masyarakat Sipil mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan semua tindakan-tindakan inkonstitusional yang membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah digodok.
Perwakilan Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Lasma Natalia, menjelaskan Raperda RTRWP Jawa Barat diselenggarakan dengan dasar Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), sementara undang – undang tersebut telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya UUCK tidak memiliki kekuatan hukum.
“ Semua proses pembentukan peraturan baru dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas yang merujuk pada UUCK harus dihentikan. Dalam hal ini tentunya termasuk semua agenda pembahasan dan penyusunan Raperda RTRWP Jawa Barat. Proses pembentukan Raperda harus menghormati proses hukum,” kata Lasma dalam siaran persnya, Senin (7/2/2022).
Selain itu, pihaknya mendesak untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap penghancuran lingkungan, perampasan sumber daya alam dan perampasan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup rakyat. Termasuk Raperda RTRW Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong menjelaskan pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat Tahun 2022-2042 juga termasuk ke dalam kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas karena mengatur pemanfaatan ruang dan berdampak terhadap lingkungan hidup serta hak – hak rakyat. Oleh karena itu, Raperda RTRWP Jawa Barat termasuk ke dalam kategori kebijakan yang harus ditangguhkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pansus VI seharusnya menghentikan proses pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat karena inkonstitusional. Jika tetap dilaksanakan artinya itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, dalam hal ini adalah ketidakpatuhan atas putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi Negara,” tegasnya.
Masyarakat Sipil pun mendesak negara untuk mencabut UU Cipta Kerja, yang berpotensi merugikan rakyat. Serta menfokuskan dan mengutamakan pembahasan kebijakan, yang melindungi kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan hidup. (ytn)