CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Masyarakat Sipil Desak DPRD dan Pemprov Jabar Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

Yatni Setianingsih
7 Februari 2022
Masyarakat Sipil Desak DPRD dan Pemprov Jabar Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

Gedung DPRD Jabar (foto : dprd.jabarprov.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masyarakat Sipil mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan semua tindakan-tindakan inkonstitusional yang membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah digodok.

Perwakilan Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Lasma Natalia, menjelaskan Raperda RTRWP Jawa Barat diselenggarakan dengan dasar Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), sementara undang – undang tersebut telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya UUCK tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga:   Gempabumi Di Bandung Raya Rusak Beberapa Bangunan

“ Semua proses pembentukan peraturan baru dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas yang merujuk pada UUCK harus dihentikan. Dalam hal ini tentunya termasuk semua agenda pembahasan dan penyusunan Raperda RTRWP Jawa Barat. Proses pembentukan Raperda harus menghormati proses hukum,” kata Lasma dalam siaran persnya, Senin (7/2/2022).

Selain itu, pihaknya mendesak untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap penghancuran lingkungan, perampasan sumber daya alam dan perampasan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup rakyat. Termasuk Raperda RTRW Jawa Barat.

Baca juga:   Jabar Targetkan Transaksi Ekonomi Inacraft 2022 Dekati 2019

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong menjelaskan pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat Tahun 2022-2042 juga termasuk ke dalam kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas karena mengatur pemanfaatan ruang dan berdampak terhadap lingkungan hidup serta hak – hak rakyat. Oleh karena itu, Raperda RTRWP Jawa Barat termasuk ke dalam kategori kebijakan yang harus ditangguhkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:   Tahun Ini 400 Pemudik di Jabar Alamai Kecelakaan

“Pansus VI seharusnya menghentikan proses pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat karena inkonstitusional. Jika tetap dilaksanakan artinya itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, dalam hal ini adalah ketidakpatuhan atas putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi Negara,” tegasnya.

Masyarakat Sipil pun mendesak negara untuk mencabut UU Cipta Kerja, yang berpotensi merugikan rakyat. Serta menfokuskan dan mengutamakan pembahasan kebijakan, yang melindungi kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan hidup. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Masyarakat Sipil IndonesiaRaperdaRaperda RTRW


Related Posts

Pansus 3 DPRD
HEADLINE

Pansus 3 DPRD Rampungkan Raperda Reklame Buan Depan

1 Maret 2025
raperda wawasan kebangsaan
HEADLINE

Pansus 2 DPRD Bandung Matangkan Raperda Wawasan Kebangsaan

28 Februari 2025
Pansus 3 DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Reklame

31 Januari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Riksa Latifah Melakukan Hobi Sambil Mengejar Mimpi

Riksa Latifah Melakukan Hobi Sambil Mengejar Mimpi

6 bulan yang lalu
Lomba Karya Musik Anak Komunitas Bangkitkan Semangat di Tengah Pandemi

Lomba Karya Musik Anak Komunitas Bangkitkan Semangat di Tengah Pandemi

4 tahun yang lalu
Tak Mau Jadi Klaster Baru Pendaftaran KUKM Dipindahkan

Tak Mau Jadi Klaster Baru Pendaftaran KUKM Dipindahkan

5 tahun yang lalu
Kurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Perlu Peran HRD

Kurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Perlu Peran HRD

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

KAI Tegaskan Palang Pintu Bukan Rambu Lalu Lintas
HEADLINE

KAI Tegaskan Palang Pintu Bukan Rambu Lalu Lintas

21 Mei 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat bahwa palang pintu...

Branko Ivankovic Kecewa Usai Timnas China Dibantai Jepang 7-0

Pelatih China Waspadai Naturalisasi Timnas Indonesia

21 Mei 2025
Jiang/Wei Bangkit Usai Tersingkir di Thailand Open

Jiang/Wei Bangkit Usai Tersingkir di Thailand Open

21 Mei 2025
PTDI dan BHIC Teken Kerja Sama Strategis

PTDI dan BHIC Teken Kerja Sama Strategis

21 Mei 2025
Laga Perpisahan Emosional Kevin De Bruyne

Laga Perpisahan Emosional Kevin De Bruyne

21 Mei 2025

Highlights

PTDI dan BHIC Teken Kerja Sama Strategis

Laga Perpisahan Emosional Kevin De Bruyne

Bio Farma Kantongi Izin Edar FloDeg dari BPOM

Fernandes: Juara Liga Europa Bisa Ubah Masa Depan MU

Maguire Tak Ingin Jadi Penyerang Dadakan di Final Liga Europa

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.