CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Menteri PPPA : Harap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan Buat Efek Jera

Yatni Setianingsih
16 Februari 2022
Menteri PPPA : Harap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan Buat Efek Jera

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga (foto : Humas Kementrian PPPA)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berharap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa.

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang,” bebernya dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Rabu (16/2/2022).

Baca juga:   Selingkuh Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Guru SD Tilil 032

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 13 korban rudapaksa terdakwa sebesar Rp331.527.186.

“Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK,” imbuhnya.

Baca juga:   Drakor Welcome to Samdalri Pecahkan Rekor

Namun Menteri PPPA menegaskan putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.

Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.

Baca juga:   Perpustakaan Hits dan Nyaman di Kota Bandung

“KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Herry WirawankriminalKriminal Bandung


Related Posts

Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026
Kiper Cremonese, Emil Audero, mengalami cedera setelah ledakan suar di lapangan pada laga Serie A Italia antara US Cremonese dan Inter Milan di Stadion Giovanni Zini di Cremona, Italia utara, pada 1 Februari 2026.(AFP/PIERO CRUCIATTI)
HEADLINE

Karma Instan Supporter Anarkis: Pelaku Pelemparan Petasan Emil Audero Kehilangan Tiga Jari Tangan Akibat Ledakan

3 Februari 2026
Polresta Bandung limpahkan enam tersangka kasus pengrusakan perkebunan teh Pangalengan ke Kejaksaan. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

29 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

game online
PASBANDUNG

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Kasus penculikan anak di bawah umur kembali terjadi dan menjadi peringatan keras bagi...

NASA Voyager

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

16 April 2026
banjir bandung

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

16 April 2026
outfit UTBK 2026

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

16 April 2026
arsenal lolos semifinal champions

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

16 April 2026

Highlights

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

Beberapa Laga Padat Menanti Skuad Persib Bandung

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.