CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Deklarasi Djuanda

Yatni Setianingsih
23 Februari 2022
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Deklarasi Djuanda

Mochtar Kusumaatmadja (foto : dok keluarga Mochtar Kusumaatmadja )

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, bukan tanpa alasan diusulkan menjadi pahlawan nasional. Sejarah menceritakan bahwa Mochtar telah berjuang selama 25 tahun melalui jalan diplomasi untuk menegakkan kedaulatan Indonesia melalu konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang pada 1957 telah mendapat legalitas di Deklarasi Djuanda.

Mengutip rilis Humas Pemprov Jabar, konsep yang dicetuskan Mochtar berusaha mendobrak peraturan ordonansi Belanda 1939 yang mengatur Batas Laut Internasional, dianggap sebagai penghambat perwujudan Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan.

Melalui konsep Negara Kepulauan, Mochtar berprinsip bahwa wilayah lautan menjadi alat pemersatu bangsa, bukan malah sebaliknya sebagai pemisah. Inilah yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, dimana Mochtar Kusumaatmadja terlibat aktif sebagai delegasi.

Kontribusi Mochtar Kusumaatmadja sudah terlihat sejak menjadi Wakil Delegasi Indonesia di Konvensi Hukum Laut ke-I pada 1958 di Jenewa, Swiss. Pada momen inilah dunia pertama kali mendengar konsep Negara Kepulauan yang kemudian mendapat penolakan dari negara maritim besar seperti Inggris, Amerika Serikat.

Baca juga:   Tiga Kali Ajukan Usulan Pahlawan Inggit Garnasih, Ridwan Kamil Harap Disetujui

Amerika Serikat bahkan mengirim pesan diplomasi kepada Menteri Luar Negeri Indonesia pada masa itu, yang berisi protes terhadap perluasan daerah perairan Indonesia sampai 12 mil limit yang memang ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda. Menyusul protes Australia, Belanda, Prancis, dan Selandia Baru.

Langkah Indonesia di dunia internasional pun terhambat. Dalam Konvensi Hukum Laut ke-II pada 1960 di Jenewa, Swiss, konsep Negara Kepulauan kembali ditentang banyak negara.

Namun spirit Deklarasi Djuanda di dalam negeri tak surut. Bahkan Pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 4/ PP Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Baca juga:   Piala Eropa 2024: Tidak Ada Pemenang di Laga Denmark Vs Serbia

Pada 1969, Indonesia memperkenalkan konsep Landas Kontinental yang masih bernapaskan konsep Negara Kepulauan. Kali ini konsep yang ditawarkan Indonesia tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya.

Pada 17 Februari 1969, Landas Kontinental ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Landas Kontinen yang diketuai Mochtar Kusumaatmadja.

Tugasnya melakukan diplomasi mencapai kesepakatan garis batas wilayah, baik itu garis batas kontinen maupun garis batas wilayah laut lainnya.

Dalam kepemimpinan Mochtar, Tim Teknis berhasil menemukan kesepakatan dengan berbagai negara tetangga.

Arti Konferensi Hukum Laut

Memasuki 1970-an, kesadaran arti penting Konferensi Hukum Laut muncul dari negara – negara baru merdeka.  Muncul desakan agar diadakan Konferensi Hukum Laut PBB KE-III pada 1973. Tahun yang sama Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai pokok pelaksanaan GBHN dengan ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1973.

Baca juga:   Taylor Swift dan Travis Kelce Absen di Acara Met Gala 2025

Pada Konferensi Hukum Laut ke-III Mochtar menjadi Wakil Ketua Delegasi Indonesia. Pada 1982 Mochtar dipercaya menjadi Ketua Delegasi pada Konvensi Hukum Laut ke-III di Montego Bay, Jamaika. Akhirnya pada 10 Desember 1982, Konsepsi Negara Kepulauan disetujui dunia internasional.

Mochtar Kusumaatmadja berhasil menyelesaikan tugas diplomasinya selama 25 tahun. Baru pada 16 November 1994, Konvensi 1982 mulai berlaku secara efektif.

Berkat perjuangan tanpa lelah, wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah 3 juta kilometer persegi. Maka, total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi.

Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja dari 1957-1982 akan selalu tercatat dalam sejarah Indonesia. Kelihaian dan kesabarannya berunding dengan negara lain terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen menjadi kontribusi nyata Mochtar Kusumaatmadja. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Mochtar Kusumaatmadjapahlawan nasional


Related Posts

Gubernur Ridwan Kamil Minta Dukungan Pusat Pengusulan Prof. Mochtar sebagai Pahlawan Nasional
PASJABAR

Gubernur Ridwan Kamil Minta Dukungan Pusat Pengusulan Prof. Mochtar sebagai Pahlawan Nasional

25 Mei 2023
Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M Didi Turmudzi M. Si. menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Ibu Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional, di Kota Bandung, Jumat (17/1/2023). (Foto: Istimewa)
HEADLINE

Tiga Kali Ajukan Usulan Pahlawan Inggit Garnasih, Ridwan Kamil Harap Disetujui

18 Februari 2023
Pemdaprov Jabar Kembali Usulkan Inggit Garnasih Jadi Pahlawan Nasional
PASBANDUNG

Pemdaprov Jabar Kembali Usulkan  Inggit Garnasih Jadi Pahlawan Nasional

16 Februari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Cara yang Dilakukan Dokter untuk Menghilangkan Kista

Cara yang Dilakukan Dokter untuk Menghilangkan Penyakit Kista

2 tahun yang lalu
Cara Keren.. Netflix dan Diskoria Rayakan Film Indonesia Terbaik

Cara Keren.. Netflix dan Diskoria Rayakan Film Indonesia Terbaik

4 tahun yang lalu
Begini Bobot Pemain Persib Usai 4 Bulan Libur

Hadapi Madura United, Persib Terancam Kehilangan Dua Pemain

5 tahun yang lalu
Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tata Cara, Adab, dan Keutamaanya

Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tata Cara, Adab, dan Keutamaanya

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions
HEADLINE

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Laga final Liga Europa 2025 yang mempertemukan Tottenham Hotspur dan Manchester United bukan sekadar perebutan...

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025
Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

20 Mei 2025

Highlights

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

Stefano Lilipaly Kembali Perkuat Timnas Indonesia

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.