BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Waktu semakin mepet, Kota Bandung terancam tidak punya wakil wali kota. Pasalnya, berdasarkan regulasi, pengajuan nama wakil wali kota bisa dilaksanakan bila surat penetapan wali kota definitif keluar paling lambat 20 Maret 2022.
“Kita masih punya waktu sisa tinggal hari Jumat (18/3/2022) karena surat kan tidak mungkin keluar hari Sabtu dan Minggu,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan kepada wartawan Kamis (17/3/2022).
Sebagai Ketua DPRD kota Bandung, Tedy mengaku sudah mendatangi Kementerian Dalam Negri pada Kamis (17/3/2022) dan diketahui surat penetapan Yana Mulyana sebagai Wali Kota definitif belum keluar.
“Sebagai anggota dewan tidak mungkin kami diam saja dengan kondisi ini. Makanya saya bersama anggota badan musyawarah langsung datang ke Kemendagri,” tuturnya.
Mereka datang ke Kemendagri untuk mempertanyakan kelanjutan dari surat pengumuman pengajuan usulan Wali Kota Bandung atas nama Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023, serta usulan pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung masa jabatan 2018-2023.
“Sampai saat ini belum keluar surat yang menyatakan Yana Mulyana sebagai Wali kota definitif, ” tegas Tedy.
Saat dihubungi, Tedy dan anggota dewan lainnya baru tiba di Kota Bandung. Di Kemendagri, Tedy dan rombongan diterima oleh salah satu staf dari Direktorat Produk Hukum Daerah. Dari pertemuan itu, diketahui bila surat yang menyatakan Yana Mulyana sebagai wali kota definitif belum keluar.
“Tadi kami berharap surat sudah keluar, tapi belum ada informasi. Padahal, deadlinenya 20 Maret. Kalau sampai 20 Maret tidak ada, proses selanjutnya tidak bisa dilaksanakan, ” ungkapnya.
Proses selanjutnya yang dimaksud adalah pengusulan dan pengajuan wakil wali kota. Namun bila hingga Jumat (18/3/2022) ini surat penetapan wali kota definitif tidak keluar, maka untuk pengusulan wakil wali kota tidak bisa ditempuh. Mengingat tanggal 19 dan 20 Maret merupakan akhir pekan atau hari libur kerja.
“Secara aturan, lebih dari 20 Maret (surat tidak keluar, red) tidak ada wakil, ” ungkapnya.
Tedy mengaku sangat kecewa karena proses dan tahapan sampai pengusulan penetapan wali kota definitif sudah dilakukan DPRD Kota Bandung.
“Tentunya kecewa atuh. Kita masih mendesak, mudah-mudahan besok (hari ini, red) bisa keluar, ” ujarnya.
Dikatakannya, DPRD sebagai bagian dari unsur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan proses dan tahapan terkait wali kota definitif.
“Jangan sampai kita enggak melakukan apa-apa, ” terangnya.
Harapan, kata Tedy, masih ada karena ada waktu yang tersisa meski sangat mepet.
“Intinya kita masih ada waktu agar Mendagri mengeluarkan surat keputusan. Mudah-mudahan dorongan kami tadi disampaikannya (stafnya ke Mendagri, red), ” ungkapnya
“Kalau besok suratnya keluar, bisa mengajukan wakil wali kota, ” ucapanya. (put)