JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Sekretariat SPAN UM PTKIN 2022 Mukhsin Jamil mengatakan, jumlah kuota mahasiswa baru lewat jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2022 mencapai 58.140 mahasiswa.
“Setelah dilakukan proses vinalisasi, total ada 172.971 pendaftar yang mengikuti proses seleksi SPAN PTKIN 2022,” ucapnya dikutip PASJABAR dari laman kemenag, Kamis (14/4/2022).
“Mereka bersaing untuk mendapatkan 58.140 kuota mahasiswa baru lewat jalur SPAN PTKIN 2022 yang tersebar pada 109 Program Studi IPA dan 1.149 Program Studi IPS,” sambungnya.
Mukhsin menjelaskan, SPAN PTKIN 2022 diikuti siswa dari 10.927 lembaga, tardiri atas: 76.874 SMA, 82.342 MA (Madrasah Aliyah), 13.207 (SMK), 511 (Pesantren), dan 37 lembaga lainnya (paket C). Proses SPAN-PTKIN berbasis sistem. Sehingga, secara otomatis akan menyeleksi keseluruhan siswa berdasarkan rapot dan prestasi, lalu dirangking sesuai kebutuhan kuota.
Melansir laman span-ptkin.ac.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan (selanjutnya disebut Perguruan Tinggi) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain.
Pola seleksi secara nasional pada perguruan tinggi disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh perguruan tinggi disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua pola seleksi tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. (*/ytn)