CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASPENDIDIKAN

Doktor FIA UI Sebut Tiga Skema Penghindaran Pajak yang Dilakukan oleh Pelaku Usaha

Yatti Chahyati
4 Juli 2022
Doktor FIA UI Sebut Tiga Skema Penghindaran Pajak yang Dilakukan oleh Pelaku Usaha

Dr. Hendri, M.Si. (Foto: ui.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Perkembangan digitalisasi industri telah mempengaruhi perkembangan model transaksi baru dalam sistem perdagangan saat ini, atau yang dikenal dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PMSE merupakan segala bentuk transaksi perdagangan barang atau jasa yang mengandalkan teknologi media eletronik. Implikasi dari transaksi digital pada perpajakan internasional membuat pengusaha yang berbisnis lewat internet mampu memotong alur dagang lintas-batas dengan sasaran langsung ke pembeli di beberapa negara.

Hal ini menyebabkan munculnya persoalan perpajakan internasional sebagai isu utama dalam transaksi digital lintas batas.

Organisasi untuk Kerja sama dan Pembangunan atau yang dikenal dengan sebutan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) telah menjadikan hal tersebut sebagai persoalan global yang harus diselesaikan secara bersama.

Masalah ini disampaikan oleh promovendus Dr. Hendri, M.Si., saat memaparkan disertasi yang berjudul “Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan dalam Transaksi Digital Lintas Batas di Indonesia” pada sidang terbuka promosi doktor yang diadakan oleh Program Pascasarjana Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI).

Baca juga:   Dekan FT Unpas Raih Dana Hilirisasi Riset, Kembangkan Susu Nabati

Sidang promosi doktor tersebut diketuai Dekan FIA UI, Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si, MM., dengan promotor Dr. Ning Rahayu, M.Si., dan Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Ak., selaku Kopromotor. Tim penguji dalam sidang tersebut adalah Dr. Machfud Sidik, M.Si.; Dr. Prianto Budi S, Ak, CA, MBA.; Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.; Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Akt.; dan Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc.

Penelitian yang dilakukan oleh Hendri menunjukkan, sebagian besar tax treaty yang ada di Indonesia masih mengandalkan konsep physical presence sebagai syarat terbentuknya Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Efektivitas dari penerapan Multilateral Instrument yang ada juga sangat bergantung pada kesepakatan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Peraturan terkait significant economic presence yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 tahun 2020 juga belum sepenuhnya dapat diimplementasikan,” kata Hendri pada sidang promosi doktor yang diselenggarakan pada, Rabu (22/6) lalu.

Baca juga:   Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Gratis

Menurut Hendri, yang merupakan doktor ke-13 dari FIA UI, otoritas pajak mengalami kesulitan dalam mengatur hak pemajakan atas transaksi digital lintas batas yang tidak mengenal batas yurisdiksi dan wilayah.

“Konsep pemajakan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik atau physical presence sebagai syarat dari terbentuknya suatu BUT sebagaimana diatur dalam banyak tax treaty merupakan persoalan utama dalam model transaksi digital ini,” ujar Hendri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kompleksitas dalam aturan perpajakan seperti persoalan tarif pajak, penerapan aturan yang belum jelas merupakan tantangan lainnya yang harus dihadapi dalam transaksi digital lintas batas ini.

Mengutip pendapat Harbolt tahun 2019, transaksi digital lintas batas memunculkan potensi penghindaran pajak. Kondisi ini mempersulit identifikasi nexus atau tax connecting factor dan yurisdiksi pajak negara sumber dan atribusi penghasilan tanpa adanya aktivitas ekonomi.

Baca juga:   100 Ribu Floacked Swab Buatan UI Bakal Diberikan ke Jabar

Digitalisasi perdagangan telah mengurangi kapasitas fiskus memajaki transaksi dan penghasilan pasar virtual karena pengembangan regulasinya belum mampu menjawab berbagai masalah.

Ada tiga skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pertama adalah skema penghindaran BUT dengan cara menghindari kehadiran fisik di Indonesia, melakukan fragmentasi kegiatan usaha, dan menjalankan fungsi preparatory dan auxiliary, skema penghindaran ini dilakukan karena memanfaatkan celah peraturan dalam tax treaty yang ada selama ini.

“Kedua, dengan memanfaatkan skema pembayaran melalui media atau platform luar negeri; hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dalam sistem payment gateway. Ketiga, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain,” jelas Hendri. ***

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Doktor FIA UIpajakpenghindaran pajakPMSEUIUniversitas Indonesia


Related Posts

Pajak Hasil Bekasi
PASJABAR

DPRD Kota Bekasi Ingin Dana Bagi Hasil Pajak Lebih Besar

15 November 2024
Pemain Asing dan Asisten Pelatih Persib Aktivasi EFIN di KPP Cibeunying
HEADLINE

Pemain Asing dan Asisten Pelatih Persib Aktivasi EFIN di KPP Cibeunying

6 September 2024
bayar PBB dapat hadiah
PASBANDUNG

Bayar PBB Tepat Waktu Bisa Dapat Hadiah Kulkas, TV, dan Laptop!

24 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UIN Bandung
HEADLINE

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

19 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan ucapan selamat kepada UIN Sunan Gunung Djati Bandung...

program gentengisasi

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

19 April 2026
underpass pasteur

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

19 April 2026
Mikel Arteta balas pernyataan Pep Guardiola jika Man City kalah maka peluang juaranya habis. (Action Images via Reuters/Matthew Childs)

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

18 April 2026
Manajer Coventry City Frank Lampard. (Foto: Getty Images/Lewis Storey)

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

18 April 2026

Highlights

Psy War Memanas! Guardiola Sebut Peluang Juara Habis, Arteta Pilih Tetap Membumi Jelang Duel Etihad

Penantian 25 Tahun Berakhir! Frank Lampard Bawa Coventry City Kembali ke Premier League

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.