BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 46 calon jamaah haji asal Indonesia harus dideportasi dari tanah suci mekkah karena visa yang bermasalah.
Para calon haji furoda atau orang yang berhaji lewat undangan Raja Arab Saudi ini berangkat melalui jasa perusahaan travel yang berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Perusahaan travel yang memberangkatkan puluhan calon haji ini diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Jika haji furoda yang terdaftar di Kementerian Agama harusnya tidak di deportasi. Namun jika hal ini terjadi maka perusahaan travel ini belum ada izin atau illegal,” kata Kasi Haji Kementerian Agama Bandung Barat, Didin Saepudin.
Saat ini Kementerian Agama Bandung Barat akan melakukan investigasi terhadap travel yang diduga ilegal tersebut.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, puluhan calon jamaah haji yang dideportasi sempat terdampar di Jeddah. (uby)