BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 3.836 kosmetik ilegal tanpa izin edar berhasil disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.
Selain tidak mengantongi izin edar secara formal, kosmetik tersebut juga ditenggarai mengandung bahan dan obat keras sehingga berbahaya jika digunakan secara terus menerus.
“Selain tidak memiliki izin edar secara formal, sejumlah produk kosmetik yang disita juga ditenggarai mengandung bahan serta obat keras yang berbahaya jika digunakan secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama,” kata Kepala BBPOM Bandung, Sukardi Darma saat memberikan keterangan, Rabu (3/8/2022).
Ribuan kosmetik ilegal disita dalam aksi penertiban pasar yang dilakukan BBPOM di 8 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.
“Yang paling banyak ditemukan adalah di Kabupaten Karawang. Nilai ekonomi yang kami dapat dari delapan kabupaten kota ini yaitu 264.037.000,” ungkapnya.
Ribuan produk kosmetik tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BBPOM Bandung mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam membeli produk kecantikan dan jangan tergiur dengan iming-iming hasil yang instan. (uby)