CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Pengacara Bharada E Kembali Diganti, Siapa Penggantinya?

Nurrani Rusmana
12 Agustus 2022
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kedua kalinya tersangka penembakan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengganti pengacaranya. Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan penggantian pengacara dari Bharada E.

Pengacara Andreas Nihot Silitonga menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Pengacara kedua yang diganti adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Diketahui, Deolipa dan Burhanuddin kuasa pengacaranya sudah diccabut.

“Pengacaranya bukan mengundurkan diri. Melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Andi, dikutip dari ANTARA Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E. Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Baca juga:   Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan,” katanya.

Disebutkan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.

Pengacara Bharada E Ditunjuk Langsung oleh Keluarga

Saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh keluarga Bharada E.

Baca juga:   JPU: Bharada E Bersedia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

“Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” ucapnya.

Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara pada tanggal 6 Agustus.

Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.

Klaim ini dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).

Baca juga:   Dukung Keselamatan Maritim, BMKG Lepas Drifter Menuju Samudra Hindia

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto.

“Jadi, jangan tanggung sendiri sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu ‘kan enggak fair,” tambahnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bharada EDittipidum Bareskrim Polrikasus penembakan Brigadir JPengacara Bharada E


Related Posts

Richard Eliezer Dinyatakan Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023 Hingga 31 Januari 2024
PASNUSANTARA

Richard Eliezer Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023 Hingga 31 Januari 2024

9 Agustus 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
HEADLINE

Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

15 Februari 2023
Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK
PASNUSANTARA

Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK

2 Februari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gunung Sinabung Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Gunung Sinabung Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

4 tahun yang lalu
sidang doktor unpas

Sidang Doktor Ilmu Manajemen Unpas Denok Sunarsi: Upaya Percepatan Jabatan Guru Besar

9 bulan yang lalu
Suka Berulah, Naby Keita Bikin Resah Werder Bremen

Suka Berulah, Naby Keita Bikin Resah Werder Bremen

1 tahun yang lalu
Arus Lalu Lintas di Kawasan Objek Wisata Lembang Dipadati Kendaraan Berplat Jabodetabek

Arus Lalu Lintas di Kawasan Objek Wisata Lembang Dipadati Kendaraan Berplat Jabodetabek

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir
HEADLINE

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

20 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Juventus semakin dekat dengan tiket Liga Champions usai meraih kemenangan 2-0 atas Udinese. Namun, Direktur...

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

20 Mei 2025
Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

20 Mei 2025
Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

20 Mei 2025
Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

20 Mei 2025

Highlights

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

Liverpool Takluk 2-3 dari Brighton Usai Pastikan Gelar Juara

Program TJSL KAI Daop 2 Dukung Masyarakat dan Alam

PTDI Perkuat Kerja Sama Dirgantara di LIMA 2025 Malaysia

Ramadhan Sananta Tiba di Bali untuk TC Timnas Indonesia

SPDP Kasus Ridwan Kamil Diterima Kejati Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.