BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 12 orang terjaring dalam operasi tertib sosial yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis (11/8/2022) kemarin.
Mereka yang terjaring diindikasi melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang asusila. Operasi tertib sosial tersebut menyasar 6 titik hotel dan panti pijat serta refleksi yang ada di Kota Bandung.
“Kalau dalam pemeriksaan didapati pelanggar, maka Jumat 12 Agustus akan menjalani sidang tipiring on the road,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi.
Idris menjelaskan, ke-12 terjaring berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari terduga transaksi prostitusi online, hingga pasangan yang disinyalir bukan suami istri namun berada di hotel.
Sejumlah alat bukti diamankan oleh Satpol PP Kota Bandung. Hari ini, Jumat 12 Agustus 2022, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di lapangan Kecamatan Andir, Kota Bandung pada 13.00 WIB.
Selain menjaring pelanggar tertib sosial, pihaknya berkolaborasi dengan TNI-Polri juga menggelar razia minuman keras di kawasan Pasar Ciroyom Kota Bandung.
Dari operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang kemudian diamankan oleh pihaknya. (*/ran)