BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku dengan tindak pidana undang-undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan pada Senin (15/8/2022) kemarin.
Kasus tersebut sudah terjadi pada 6 Juli 2022 di Jalan Maribaya, Kabupaten Bandung Barat. Pihak Satreskrim Polres Cimahi telah berhasil mengamankan 3 orang. Sedangkan 5 orang lainnya masih DPO.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pas Jabar, Selasa (16/8/2022), Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan tersangka mempunyai peran masing-masing.
Salah satunya dengan menyebarkan link berita perubahan transaksi transfer kepada calon korban dan berpura-pura menjadi operator bank.
Dia menyebut, korban penipuan tersebut sudah memakan banyak korban dan membuat korban merugi hingga mencapai Rp250 juta. Jika ditotal semua kerugian korban mencapai Rp807.300.000.
“Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka ada 8 buah telepon genggam, 61 simcard, uang tunai sebesar 65 juta rupiah dan nomor rekening yang sudah d blokir senilai 58 juta rupiah dengan total uang tunai yang berhasil di amankan sebesar 123 juta rupiah,” katanya melalui keterangan tertulis.
Pelaku dijerat dengan pasal 45A Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi dan elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. (ave)